Gaji dan Beban Kerja Perangkat Desa di Pamekasan Tak Seimbang

Ilustrasi gaji perangkat desa

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Beban kerja perangkat desa di Pamekasan bertambah semenjak adanya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara gaji tetap minim dan tidak seimbang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Pemdes Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Muttaqin, Rabu (23/1/2019).

“Tanggung jawab desa bertambah dengan adanya DD dan ADD. Selain itu desa juga mengerjakan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan sebagainya. Sementara bayaran perangkat desa di Pamekasan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ungkap Muttaqin.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa untuk Sekdes gajinya sebesar kurang lebih Rp 1,4 juta dan untuk Kasun, Kaur, Dan Kasi digaji Rp 1 juta. “Jadi nilai itu tidak sebanding dengan beban yang harus mereka tanggung,” imbuhnya.

Sementara dari info terbaru, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan kebijakan menyamakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II-A.

“Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum ada kejelasan dan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment