Gagal Berangkat Naik Haji, 59 CJH Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Jatim

Calon Jamaah Haji

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebanyak 59 Calon Jamaah Haji (CJH) berbondong-bondong mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim untuk melaporkan dugaan penipuan sehingga mereka tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah suci, Mekkah.

Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan sekitar tahun 2018 pelapor Ikwanul Hakim dan jamaah lain mendaftarkan haji di Kementerian Agama dan mendapatkan jadwal keberangkatan tahun 2040. Kemudian M. Junaidi sebagai terlapor menawarkan dan menjanjikan kepada mereka bahwa M. Junaidi dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2019.

Namun dengan syarat jamaah mau menambah biaya 25 juta rupiah per orang. Karena percaya dengan iming-iming terlapor para jamaah mentransfer uang secara bertahap.

“Jamaah menstransfer secara bertahap yakni 10 juta dan untuk kekurangannya akan dibayarkan pada waktu pemberangkatan haji,” Katanya di Polda Jatim Surabaya, Selasa (6/8/2019).

Ia menambahkan, Pada 5 Agustus 2019 59 orang berkumpul di stadion Bangkodir Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur untuk persiapan pemberangkatan menuju Asrama Haji Kota Surabaya.

Tapi sebelum sampai di asrama haji Surabaya, rombongan jamaah di stop oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk menjelaskan bahwa rombongan tersebut pemberangkatannya tidak ditahun 2019.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor dan calon jamaah haji lainnya merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp 550 juta. Kemudian pelapor dan jamaah haji melaporkan kejadian tersebut ke SPKT  Polda Jatim agar perkaranya diusut tuntas,” Ungkapnya.

Berikut rincian jumlah para calon jamaah sebanyak 59 orang yang berasal dari 8 wilayah asal yaitu 32 orang Pasuruan, 2 orang Malang, 5 orang Kota Surabaya, 6 orang Sidoarjo, 5 orang Pamekasan, 2 Sumenep Madura , 5 orang Hulu Sungai Selatan  dan 2 orang berasal dari Sanggu. (Sul/Lim)

Leave a Comment