Fraksi KBN Minta Gubernur Komitmen Perangi Korupsi

Mathur Husyairi Ketua DPC PBB Bangkalan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jatim tentang perubahan ketiga atas perda nomor 11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi titik awal perang melawan korupsi ditabuh. Pasalnya, dalam raperda itu terdapat penambahan kewenangan fungsi dari Inspektorat yakni pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 

Serta ketentuan pasal 11A yang memberikan kewenangan pada Inspektorat Provinsi untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu pelaksana tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal itu, dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan Kabupaten/Kota.

Juru Bicara Fraksi Keadilan Bintang Nurani (F-KBN) DPRD Jatim Mathur Khusairi mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (5) dalam Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019 itu memberikan penambahan kewenangan fungsi dari Inspektorat.

Setidaknya, kata Mathur, ada tiga kewenangan baru yang akan dimiliki inspektorat daerah. Yakni melaksanakan koordinasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, melaksanakan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. 

“Berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kab/kota di Indonesia, salah satunya tak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan (internal) yang dijalankan Inspektorat daerah. Inspektorat daerah kurang berfungsi sebagaimana mestinya, baik fungsi pencegahan maupun penindakan,” katanya.

Alumnus UIN Sunan Ampel itu menilai, ketidakefektifan Inspektorat Daerah cukup beralasan karena memang secara struktural posisi Inspektorat daerah itu sendiri adalah bagian dari pemerintah atau eksekutif. Bahkan Inspektorat adalah bawahannya kepala daerah.

“Dalam konteks ini, akan ada kendala serius ketika fungsi pengawasan internal akan dijalankan, apalagi yang akan diawasi adalah atasannya atau koleganya sendiri yang setara,” kata mantan Aktivis Anti Korupsi itu dalam pandangan fraksinya, di Gedung DPRD Jatim, Kamis (11/6/20).

Menurut Legislator asal Bangkalan itu, dalam kondisi demikian, Inspektorat daerah dipastikan akan merasa ewuh pakewuh atau segan dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas. Kendala-kendala struktural dan kultural tersebut harus dihilangkan sehingga inspektorat daerah dapat bekerja secara profesional dan proporsional.

“Penambahan kewenangan fungsi pengawasan di tubuh Inspektorat sangat penting. Selain akan membantu dalam meningkatkan profesionalitas dan produktivitas kerja pemerintahan dan pembangunan, juga mencegah munculnya moral hazard atau tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi. Kewenangan fungsi baru ini diharapkan dapat dijadikan sebagai early warning system  yang efektif,” tegasnya.

Meski demikian, Mathur meminta komitmen Gubernur Jawa Timur dalam hal pemberantasan korupsi. Terutama setelah perubahan raperda tentang pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi di Inspektorat.

“Ini satu persoalan penting yang harus dijawab oleh gubernur terkait dengan penambahan kewenangan fungsi inspektorat. Bagaimana memastikan penambahan fungsi baru dan fungsi-fungsi yang sudah lama dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Tidak hanya itu, Politisi PKB meminta komitmen dan kebijakan Gubernur untuk memastikan kelembagaan Inspektorat daerah berjalan dengan baik dan produktif. Terutama, bagaimana pemerintah Provinsi mereduksi kendala-kendala yang sifatnya struktural dan kultural yang mungkin dihadapi oleh inspektorat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas internal di lingungan birokrasi pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Adi)

Leave a Comment