FH UTM Bedah Reformasi Tataniaga dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Garam di Pulau Madura

Lanjut dia menjelaskan peraturan menteri terkait Garam itu terbagi menjadi dua yaitu garam konsumsi dan garam industri, garam konsumsi meliputi rumah tangga dan diet. Sedangkan garam industri meliputi kimia, aneka pangan, farmasi, perminyakan, water Treatment, dan penyamakan kulit.

“Selama ini persepsi yang terbentuk di masyarakat dan pelaku industri, garam hanya bisa buat konsumsi, padahal sampai batas tertentu garam lokal bisa buat garam industri,” Jelasnya. (Muhidin/Hasin)

Leave a Comment