BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ahmad Marzuki (46) seorang putra tokoh agama di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ditangkap petugas kepolisian resor (Polres) Bangkalan. Tersangka ditangkap di Kwanyar pada Senin 20 Januari 2020 kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Berkaitan dengan kasus tersebut berikut beberapa fakta yang dihimpun oleh Lingkarjatim.com
1. Bindereh Berdalih Narkoba Tidak Dilarang Dalam Al-Quran
Ahmad Marzuki ditangkap lantaran mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba selama beberapa tahun terakhir, selain itu bindereh tersebut membuat pernyataan bahwa narkoba itu tidak haram karena tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an untuk dikonsumsi dan diperdagangkan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, akibat pernyataan itu, warga dan Santri sekitar menjadi resah.
“Pernyataan AM (bindere) Narkoba tidak dilarang di dalam Al-Qur’an itu yang meresahkan masyarakat selain dia juga mengkonsumsi dan pengedar,” ungkap dia saat rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/01).
2. Tersangka Sudah Lama Diburu Polisi
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan dalam rilis, tersangka AM itu merupakan DPO sejak beberapa bulan terakhir, namun baru bisa ditangkap kemarin.
“Tersangka memang sudah lumayan lama kita buru, baru Senin kemarin,” kata dia.
3. Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
4. Pondok pesantren dan MWC NU Kwanyar Keberatan dengan Pernyataan Kapolres Bangkalan
AKBP Rama Samtama Putra yang menyebut Ahmad Marzuki sebagai salah satu tenaga pengajar (ustadz) di salah satu pondok di Kwanyar saat rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/01).
Imam Fakhrur Rozy, Majelis Keluarga Besar Pondok Pesantren Miftahut Tolibin Pesanggrahan Kwanyar mengatakan, pernyataan itu perlu diluruskan agar timbul kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami perlu klarifikasi pernyataan itu, karena banyak masyarakat terutama wali santri yang menanyakan itu kepada kami,” ujar dia kepada Lingkarjatim.com, Jumat (24/01).
Tak hanya itu, Ketua MWC NU Kwanyar, KH. Ahmad Nawawi Hannan juga meminta Kapolres Bangkalan untuk meralat pernyataannya yang menyebut AM sebagai guru pengajar di salah satu pondok di Kwanyar.
“Karena ini akan berdampak pada penilaian dari masyarakat terhadap pondok yang ada di Kwanyar,” ucap dia.
5. Tersangka Tidak Pernah Mengajar di Pondok Manapun di Kwanyar
Masih menurut Imam Fakhrur Rozy, Ahmad Marzuki itu tidak pernah mengajar di pondok manapun, hanya saja, kebetulan alamat AM itu sama dengan alamat pondoknya.
“Setahu saya dia tidak pernah mengajar dimana pun, hanya saja dia memang keturunan orang-orang terpandang,” kata dia.
Senada dengan itu, Ketua MWC NU Kwanyar, KH. Ahmad Nawawi Hannan menegaskan bahwa AM bukan guru di pondok manapun di Kwanyar.
“Dia guru ngaji di mushollanya sendiri, bukan guru (ustadz) di pondok manapun di Kwanyar,” kata dia. (Tim Redaksi)