BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penyerahan salinan keanggotaan partai politik ke kantor KPU sudah ditutup sampai pukul 24.00 Wib di kantor KPUD Bangkalan Jl. pemuda Kaffa No. 1 Bangkalan, Selasa (17/10/2017).
Hal itu dikatakan oleh ketua KPUD Bangkalan Fauzan Jakfar seusai menutup waktu penyerahan berkas tadi malam. Menurutnya sudah ada dua belas partai lama dan empat partai baru yang menyerahkan salinan berkas.
“Sudah Ada Dua Belas Partai lama yang dinyatakan sah dan oleh kita terima serta mendapat surat tanda terima dari KPU sebagai bukti kelengkapan salinan keanggotaan partai politik,” katanya.
Sedangkan partai baru, kata Fauzan yang mendaftar sudah ada empat partai, diantaranya Partai Perindo, PSI, Partai Garuda, Partai Berkarya.
“Semuanya sudah sah diterima karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” imbuhnya.
Fauzan juga mengatakan ada partai rakyat di hari terakhir mendatangi KPUD untuk menyerahkan berkas. Namun karena ada ketidaksesuaian antara F2 Parpol yang berisi Nama dan alamat dengan KTA dan KTPnya maka diberikan perpanjangan waktu 1×24 jam karena sudah datang ke KPU dan kembali lagi untuk memperbaiki.
“Dasar perpanjangan waktu yang diberikan kepada Partai Rakyat merujuk pada SE KPU No. 585, makanya kita kasih waktu,” ujarnya.
Jumlah keseluruhan partai politik yang sudah menyerahkan salinan berkas keanggotaan partai politik ke KPUD Bangkalan ada enam belas partai.
“Kecuali partai rakyat, kalau partai rakyat menyetorkan jadi ada tujuh belas partai, kita tunggu saja sampai nanti jam 24.00,” katanya. (Zan/Lim)