PAMEKASAN, Lingkarjatim.com– Empat pengedar narkotika berhasil dibekuk oleh aparat reserse narkoba Polres Pamekasan dengan sejumlah barang bukti berupa sabu.
Keempat pengedar tersebut masing-masing, Iqbal (20), Agus Susandi (23), Bambang Irawan (23) dan Dedy kurniawan (30).
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap Bambang Irawan di desa Buddegan kemudian kita kembangkan. Dari hasil pengembangan kita berhasil menangkap Agus Susandi dengan BB seberat 3,11 gram sabu,” terang Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo dalam Pres Rilis nya Rabu (10/10/2018).
Kemudian pada tanggal 1 Oktober Polres Pamekasan melalui unit Reskrim Polsek Palengaan berhasil menangkap tersangka atas nama Iqbal yang sudah menjadi DPO di Sumara Pure Kangen kota Bali dengan BB 0,40 gram sabu.
“Saudara Iqbal ini sudah menjadi DPO sejak 29 Agustus 2018. Alhamdulillah atas kegigihan Polsek Palengaan tersangka berhasil kita tangkap di bali,” ucap Kapolres.
Untuk penangkapan ketiga tambah Teguh Wibowo, dilakukan terhadap tersangka atas nama Dedy pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2018. Dengan BB 0,31 gram sabu.
“Jadi total BB yang berhasil di amankan dari empat tersangka ini 3,82 gram sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Sub 114 ayat 1 Junto pasal 132 dan 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2019 dengan ancaman kurungan 5 tahun sampai Seumur hidup,” imbuhnya. (Rul/Atep/Lim)