Empat Bulan Buron, DPO Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas Polres Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang terpaksa menghadiahi timah panas kepada Abd. Hari (36) buronan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur saat perjalanan pulang dari di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan ke Kabupaten Sampang. Minggu (27/06/2021).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH menuturkan bahwa dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya dikarenakan melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Sampang,” katanya.

Dikatakannya, dalam penangkapan tersangka Abd. Hari, team Buru Sergap yang dikenal dengan sebutan Dhemit Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo SH di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

“Tersangka ditangkap hari minggu tanggal 27 Juni dengan dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Abd. Hari telah dilaporkan SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Bunga yang berusia 4 tahun yang berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang – Madura.

Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran aparat pihak berwajib bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum dibekuk di team Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan.

“Atas perbuatannya, Abd. Hari dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment