Eksekutif Usulkan 7 Raperda, Legislatif; Harus Dibentuk Pansus

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah eksekutif Kabupaten Bangkalan mengusulkan 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif ke legislatif untuk dibahas.

Tujuh raperda itu diantaranya raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan, raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan, raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sumber Sejahtera.

Selanjutnya, raperda tentang Lembaga Lokal Penyiaran Radio, raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomoe 9 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tenang Retribusi Jasa Usaha.

Wakil Bupati Bangkalan Moh. Muhni menyampaikan, tujuh raperda itu merupakan prioritas usulan eksekutif payung hukum terkait kegiatan yang dibahas di dalam raperda itu.

“Selama ini kegiatan dalam raperda itu baik yang sudah atau belum berlangsung belum memiliki payung hukum, makanya menjadi penting dan diprioritaskan,” ujar dia usai rapat paripurna di gedung DPRD Bangkalan, Selasa (25/08).

Mohni berharap, pembahasan raperda itu bisa selesai dan menjadi perda dalam tahun ini, sehingga kegiatan terkait bisa memiliki payung hukum yang jelas.

“Bagaimanapun raperda ini penting untuk dijadikan perda sebagai landasam implememtasi dari setiap kegiatan di masing-masing OPD nanti,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Hotib Marzuki mengatakan, dalam pembahasan tujuh raperda inisiatif tersebut perlu adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Sebab, menurutnya, mekanismenya sendiri hari ini sudah selesai penyampaian PU fraksi-fraksi untuk mengkritisi.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan lebih lanjut jika ada jawaban dari Bupati Bangkalan usai penyampaian PU fraksi-fraksi tersebut.

“Nanti endingnya, lolos atau tidaknya tujuh raperda ini akan dibahas di Pansus, karena ini nantinya akan menjadi perda,” kata dia. (Moh Iksan).

Leave a Comment