Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Jun 2018 14:53 WIB ·

Eks Wali Kota Malang Didakwa Pasal Berlapis 


Sidang Tipikor eks Walikota Malang Perbesar

Sidang Tipikor eks Walikota Malang

Sidang Tipikor eks Walikota Malang

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (8/6/3018).

Seperti biasa, sidang perdana agendanya adalah pembacaan dakwaan. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suharnato mendakwa Mochammad Anton dengan pasal berlapis.

Abah Anton, panggilan Mochammad Anton, didakwa pasal 5 ayat 1 dan pasal 31 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Semua dakwaan terhadap terdakwa ini sama persis dengan terdakwa lain dalam kasus tersebut,” kata jaksa Arif Suharnato usai sidang di pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo.

Ia menjelaskan, dalam upaya pembuktian terkait dakwaan itu, selama sidang dengan terdakwa Mochammad Anton nanti, Jaksa KPK bakal mengahdirkan sekitar 22 orang saksi ke persidangan. Itu termasuk beberapa terdakwa lain dalam kasus tersebut.

“Totalnya ada sekitar 22 orang saksi yang bakal kami hadirkan dalam sidang,” tukasnya.

Sebelum sidang yang dipimpin oleh hakim Unggul Dwiwarsono berakhir, terdakwa Mochammad Anton menyatakan permintaannya untuk mengajukan eksepsi. Rencananya, eksepsi terdakwa M Anton bakal dibacakan dalam sidang yang digelar tanggal 22 Juni 2018 mendatang.

Sidang pun ditutup dan hakim menyatakan sidang bakal dibuka kembali pada 22 Juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Mochammad Anton adalah terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Perubahan tahun 2015 Pemkot Malang. Selain Anton, KPK menetapkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diduga Mochammad Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA