SAMPANG, Lingkarjatim.com – Berbekal sejumlah bukti dugaan penarikan pungutan realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Abd. Rokib ditemani sejumlah warga setempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang , Senin (30/12).
“Hari ini kami mendatangi kantor Kejari Sampang yang kedua untuk melaporkan dugaan Pungli realisasi program BPNT Desa Baturasang, kalau sebelumnya kami hanya berkonsultasi saja,” kata Abd. Rokib, warga Desa Baturasang.
Ia juga mengatakan bahwa Kepala Desa diduga melakukan pungli sebesar Rp 5000 per kantong bantuan BPNT tersebut, sedangkan jumlah total penerima bantuan tersebut berkisar 1500 warga.
“Kami juga membawa bukti yang diserahkan kepada Kejari Sampang, berupa vedio, fotocopy KTP, fotocopy buku tabungan rekening penerima yang kurang lebih 100 eksemplar,” tambahnya.
“Semoga pelaporan ini segara dikaji dan ad lanjutan dari pihak kejaksaan. Tentunya, hasil yang memuaskan sesuai temuan dan fakta yang ada dilapangan,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sotomo mengatakan laporan dugaan pungli tersebut tentunya akan dikaji sesuai prosedur. Artinya, apa saja yang menjadi bukti dugaan pungli itulah akan dikaji.
“Apakah memang benar-benar fakta (akurat) ataukah bagaimana. Ya tentunya, akan dikaji dululah, setelah dikaji, baru kemudian tahap berikutnya,” singkatnya.
(Abdul Wahed)