BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polres Bangkalan saat ini sedang mendalami kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Jasa Pelayanan (Jaspel) penggunaan Dana Kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tahun anggaran 2017 sampai tahun 2018 di Puskesmas se Bangkalan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Al Jauza. Menurutnya pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Kita masih minta keterangan,” ujarnya, Rabu (3/10/2018).
Saat ini pihaknya sedang meminta keterangan 17 Puskesmas se Kabupaten Bangkalan. “Baru 7 Puskesmas yang sudah kita mintai keterangan tinggal 10 yang belum,” imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga telah meminta sejumlah data dan dokumen kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan.
“Kita sudah mengirim surat ke pihak Dinkes Bangkalan,” katanya.
Apakah ada keterlibatan dari pihak Dinkes sendiri? Ia belum bisa memastikan hal itu karena proses meminta keterangan pihak Puskesmas belum selesai.
“Kita lihat saja perkembangan dari hasil keterangan siapa saja yang akan dipanggil. Tapi sepertinya mengarah kesitu,” tuturnya.
Sayangnya pihak Dinkes Bangkalan sampai saat ini tidak bisa memberikan keterangan. Berdasarkan informasi Kepala Dinkes Bangkalan Muzakki sedang sakit. Sedangkan Sekretaris Dinkes Bangkalan Moh Rosul ketika diminta keterangan tidak bisa menjawab. (Lim)