Dugaan Penyimpangan DD/ADD di Arjasa, Polres Sumenep Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Gambar ilustrasi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Tokoh masyarakat asal Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, mendesak Polres Sumenep segera menetapkan tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan DD/ADD di Kecamatan Arjasa.

Salah satunya Badrul Aini, yang menuturkan berdasarkan informasi dari masyarakat, banyak pekerjaan yang bersumber dari DD/ADD di Kecamatan Arjasa yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB. Bahkan sejumlah pekerjaan tersebut diduga fiktif.

“Harus ada kepala desa yang jadi tersangka, karena diantara beberapa desa penyimpangan sangat signifikan dan sangat parah. Sehingga ini menjadi efek jera,” kata tokoh masyarakat yang biasa dipanggil Syekh itu, Selasa (30/4/2019).

Lebih lanjut, dia mengklaim sudah mengantongi RAB pekerjaan yang bersumber dari DD/ADD di daerah kepulauan. Sehingga dia mendesak Polres Sumenep segera menetapkan tersangka bagi kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Kami juga mengantongi RAB semua desa di Kepulauan, termasuk di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken. Jadi, ada pesan dari masyarakat agar ada sanksi tegas kepada kelapa desa yang melakukan penyimpangan selama ini,” jelas wakil ketua Komisi II DPRD Sumenep itu.

Sebagai wakil rakyat, dia berjanji akan ikut mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Hampir semua warga tidak rela jika lobi-lobi khusus sehingga proses perkara ini dihentikan, masyarakat harus ada sanksi bagi yang telah dipanggil oleh penyidik selama ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S. Marwoto mengatakan terus mendalami dugaan penyimpangan DD/ADD di Kecamatan Arjasa. Kata dia, saat ini sudah sekitar 15 desa selesai dimintai klarifikasi.

Kendati Demikian, Tego masih belum bisa memastikan apakah akan ada status tersangka atau tidak bagi 19 kepala desa di Kecamatan Arjasa. Karena kata dia, tindak pidana korupsi memerlukan proses panjang.

“Belum (ada tersangka), baru klarifikasi, (setelah itu) penyelidikan, kemudian penyidikan. Tahapannya memang panjang, satu kasus (korupsi), (prosesnya) satu tahun bisa,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep melakukan pemanggilan pada semua kepala desa se Kecamatan Arjasa. Pemanggilan itu untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan penyimpangan DD/ADD tahun 2015, 2016, dan tahun 2017. (Lam/Lim)

Leave a Comment