Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 15 Mar 2019 15:54 WIB ·

Dugaan Penipuan CPNS 2014, Istri Caleg Sumenep Dilaporkan ke Polisi


Dugaan Penipuan CPNS 2014, Istri Caleg Sumenep Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Foto: ilustrasi.

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Rini Ramila Yanti warga Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, melaporkan Hj. RW (inisial) ke Mapolres Sumenep. Sebab Hj. RW diduga melakukan penipuan berupa iming-iming pengambilan CPNS dengan syarat membayar uang hingga Rp 150 juta.

Berdasarkan laporan di SPKT Polres Sumenep, dengan bukti laporan polisi nomor STPL/05/1/2019/Jatim/RES SMP, tertanggal kamis, 10/1/2019, bahwa dugaan penipuan yang dilakukan istri oknum anggota dewan 2014-2019 yang kini menjadi Calon Anggota DPRD (Caleg) kembali dalam Pileg 2019 ini, terjadi 2014 silam.

Kronologisnya, Rini Ramila Yanti melaluli kuasa Hukumnya Ach Supyadi SH menjelaskan, pada hari Selasa 19 Agustus 2014 lalu, sekitar pukul 10:00 WIB, datang ke rumah pelapor Rini Ramila Yanti.

Kala itu, terlapor asal Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, menawarkan jika akhir tahun 2014 ada pengambilan CPNS dengan cara ikut tes langsung mendapatkan SK. Dengan syarat harus ada uang sebesar Rp 60 juta. Namun yang masuk Kategori dua (K2) atau sebesar Rp 150 juta kebijakan tanpa ikut tes.

Rini yang aktivitasnya sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu tertarik dengan tawaran Hj. RW, dengan mengikut sertakan 4 orang keluarganya yang ingin jadi PNS dengan transaksi pembayaran pertama atau DP sebesar Rp. 60 juta.

“Sementara transaksi pembayaran kedua sebesar Rp 20 juta dan pembayaran terakhir Rp 30 juta. semua itu pembayaran tersebut ada kwitansinya yang ditanda tangani oleh Terlapor sendiri,” kata Rini Ramila Yanti melalui Kuasa Hukumnya Ach Supyadi SH, Kamis, (14/3/2019).

Lebih lanjut, pengacara asal kepulauan itu menjelaskan, memasuki tahun 2015 ternyata tidak ada yang lulus dan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, Rini langsung mendatangi Hj. RW (inisial) menagih janji dan uang yang telah dia berikan. “Pada saat itu, terlapor masih bisa berbohong, bahwa mereka itu akan lulus pada ujian/tes susulan,” ucapanya.

Beberapa bulan kemudian, terlapor (RW) memberikan foto copy penetapan NIP CPNS pusat, kepada Pelapor dan mengatakan bahwa 4 orang keluarga pelapor tersebut, sudah lulus.

“Kemudian Terlapor meminta kepada Pelapor agar membayar sisanya yang kurang yaitu sebesar Rp. 310 juta, tapi Pelapor bilang akan bayar kalau SK-nya yang asli sudah turun,” jelasnya.

Hingga saat ini, jabatan sebagai PNS hanya janji palsu untuk meraup uang puluhan juta rupiah. Sehingga pihaknya terpaksa harus melaporkan kepihak kepolian atas kejadian ini. “Korban langsung melapor ke Polres Sumenep,” tukasnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri tidak menampik terhadap laporan tersebut. Bahkan, mantan Kapolsek Kota itu berjanji akan mengusut tuntas terkait masalah yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep.

“Kami akan memproses apa yang telah dilaporkan oleh nasyarakat,” kata Heri, Jum’at (15/03/2019). (Lam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL