Dugaan Korupsi DD/ADD, 16 Kades se Arjasa Diperiksa

AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Penyidik tindak pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep sudah melakukan pemeriksaan padab 16 kepala desa dari 19 kepala desa yang ada di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2015, 2016, dan 2017 disejumlah desa tersebut.

“Berdasarkan hasil keterangan dari penyidik ada 16 Kepala Desa yang telah dimintai keterangan, jadi hanya tinggal tiga desa yang belum,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (20/3/2019).

Mantan Kapolsek Sumenep Kota itu mengatakan, pemeriksaan berikutnya yang akan dimintai keterangan terhadap tiga desa tersisa itu akan dilaksanakan secara bertahap. “Sisanya akan dimintai keterangan secara bertahap,” jelasnya. 

Namun Heri belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap tiga kepala desa itu akan dilaksanakan. “Ini kan hanya sebatas klarifikasi atas adanya laporan itu. Soal waktu kami akan koordinasi lagi dengan penyidik,” tegasnya.

Dari 16 desa yang telah selesai dilaksanakan pemeriksaan diantaranya Kepala Desa Pandeman, Kepala Desa Kalinganyar, Kepala Desa Pabian, Kepala Desa Sambakati, Kepala DesaSawah Sumur.

Selain itu, kepala desa yang juga selesai diperiksa yakni Kepala Desa Laok Jangjang, Kepala Desa Duko, Kepala Desa Kali Katak,Kepala Desa Angon-Angon, Kepala Desa Kolokolo, Kepala Desa Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman.

Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (Lam/Lim)

Leave a Comment