Dugaan Korupsi APBDes, DPMD Sumenep Minta Kades se Kecamatan Arjasa Penuhi Panggilan Polres

Ilustrasi Korupsi Dana Desa

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep meminta Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Arjasa memenuhi panggilan Polres Sumenep. Kepala DPMD Sumenep, Ahmad Masuni meminta kades di Kecamatan Arjasa harus bersikap kooperatif terhadap pemanggilan Polres.

“Pemanggilan itu kan berarti karena ada pengaduan masyarakat. Kepolisian sudah menindaklanjuti pengaduan yang sudah sampai kepihak kepolisian. Ya Kooperatif saja, harus dipenuhi semua panggilannya, jangan sampai melanggar, jawab saja apa adanya,” kata Masuni saat ditemui di kantornya, Selasa (05/03/2019).

Lebih lanjut, mengenai permintaan data dan klarifikasi dugaan adanya tindakan korupsi DD dan ADD di Kecamatan Arjasa, Masuni meminta agar kades mempersiapkan dan memberikan data itu ke Pihak Kepolisian selama tiga tahun (2015, 2016 dan 2017) seperti yang diminta, karena seluruh keuangan desa tahun itu sudah direalisasikan semuanya.

“Apalagi tiga tahun, jangan sampai hilang SPJ nya. Nanti dicek lagi itu SPJ nya,” tambahnya.

Disinggung soal penyebab pemanggilan serentak terhadap kades se Kecamatan Arjasa, masuni mengatakan itu kebijakan kepolisian. “Ya itu kan kebijakan kepolisian, jadi yang tau kepolisian, mungkin laporan masyarakat memang seperti itu,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep melalui Satreskrim Polres Sumenep memanggil Kades se Kecamatan Arjasa. Pemanggilan itu dilakukan untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi APBDes (DD dan ADD) di Kecamatan Arjasa.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S. Marwoto mengatakan pihak kepolisian akan mulai melakukan pemanggilan Kades se Kecamatan Arjasa pekan ini. “Terkait DD dan ADD mas, pemanggilan mulai minggu ini,” kata Tego, Senin (04/03/2019). (Lam/Lim)

Leave a Comment