SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dua orang warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur diringkus Satreskoba Polres Sumenep. Keduanya yakni berinisial A (45 tahun) dan ARH (29 tahun). Dua orang tersebut ditangkap di Pelabuhan Kalianget, Kecamatan Kalianget, Rabu (19/06/2019) sekitar pukul 22.30 malam.
Dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, keduanya ditangkap di pelabuhan dalam kondisi sedang membawa narkotika jenis sabu.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat atas aktivitas terlapor. Kemudian terlapor kedapatan sedang berada di Pelabuhan Kalianget, sehingga kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ternyata terlapor kedapatan sedang membawa sabu,” katanya, Kamis (20/06/2019).
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, keduanya kedapatan membawa sabu seberat ± 3,38 gram yang dibungus dalam dua poket/kantong plastik kecil. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah pipet kaca.
“Selain narkoba jenis sabu, kami juga menemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu. Kemudian, setelah kami tunjukkan barang bukti itu, mereka mengakui barang itu miliknya,” tegasnya.
Selain narkoba dan pipet kaca, petugas mengamankan barang-bukti lain, diantaranya sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik warna putih serta plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, satu bungkus rokok, dan satu buah HP.
“Keduanya diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Dua orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman penjara miminal 5 tahun. (Lam/Lim)