Dua Tunggakan Raperda Inisiatif DPRD Sampang Tunggu Teken Pemprov Jatim

PAYUNG HUKUM : Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah 2019 belum seutuhnya dirampungkan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang hingga kini menyisakan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di tahun 2019, pasalnya hingga kini pembahasan dengan biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim belum menemukan solusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, ia mengatakan bahwa tunggakan Raperda periode sebelumnya tersisa dua yang masih dalam proses pembahasan dengan Pemprov Jatim, kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Sampang.

“Enam Raperda usulan dari eksekutif sudah diperdakan, jadi tersisa dua yang masih dalam proses,” katanya.

Kedua Raperda inisiatif tersebut merupakan icon Kota Sampang, yakni Raperda seribu pesantren dan Madrasah Diniyah, diakuinya selama ini untuk mengubah icon merupakan langkah yang tidak mudah, namun pihaknya mengaku optimis bakal terkabulkan.

“Beberapa daerah lainnya di jawa timur sempat memiliki kendala yang sama, namun bisa teratasi, contohnya Kota Gresik yang awalnya dikenal dengan kota pudak, tapi bisa menjadi kota seribu wali,” tambahnya.

“Sedangkan Sampang dikenal dengan Sampang Gemilang selama ini, yang jelas dari kami sudah menetapkan, artinya kapanpun penetapan dari Pemprov Jatim turun maka langsung kami paripurnakan,” timpalnya.

Perlu diketahui, total delapan Raperda tersebut antara lain Raperda tentang rencana detail tata ruang dan bagian zonasi wilayah perkotaan. Kedua, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pembentukan PT Geliat Sampang Mandiri (GSM). Ketiga, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman, pencalonan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa.

Keempat, tentang pengelolaan lingkungan hidup. Kelima, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pembentukan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang (BPRS BASS). Dan keenam, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah. Sedangkan dua Raperda usulan dari DPRD Kabupaten Sampang yakni tentang Madrasah Diniyah dan Perda seribu pesantren. (Abdul Wahed)

Leave a Comment