Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pragaan Ditahan Kejari

Para tersangka (rompi merah)

SUMENEP, Lingkarjatim.comKejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan dua orang inisal BB dan KA, tersangka kasus korupsi Pasar Peragaan, Rabu (05/13). BB merupakan pelaksana fisik pembangunan Pasar Peragaan, sedangkan KA merupakan konsultan dari pembangunan pasar tersebut.

Kasi Intelejen Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana mengatakan, penahanan dua tersangka karena ditakutkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti. “Juga ditakutkan tersangka kembali melakukan tindak pidana,” Kata Wisnu.

Wisnu juga mengatakan, BB dan KA akan ditahan selama 20 hari kedepan. Saat ini, dua orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep.

“Untuk selanjutnya selama waktu 20 hari ke depan, juga akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan Pelimpahan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,” Tambahnya.

BB dan KA diduga melanggar pasal 2 Jonto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Selain itu, tersangka juga melanggar pasal 3 Jonto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP.

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 1 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, Alasan obyektif bahwa tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (Lam/Lim)

Leave a Comment