Dua Raperda Menjadi PR DPRD Sampang

Amin Arif Tirtana Anggota Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapropemperda) DPRD Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang masih menyisakan dua pekerjaan rumah (PR), yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2018. Dua Raperda tersebut diantaranya Raperda Pariwisata dan Raperda Penyertaan Modal PT Geliat Sampang Mandiri (GSM).

Amin Arif Tirtana Anggota Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapropemperda) DPRD Sampang mengakui bahwa masih ada dua Raperda lagi yang harus pihaknya bahas.

Pada tahun 2018 kata dia, ada 19 raperda yang seharusnya pihaknya bahas. Jadi dua Raperda itu akan dibahas di tahun 2019 ini.

“Kami pastikan bulan depan ini, sisa dua Raperda tersebut akan kami tuntaskan pembahasannya karena sisa pembahasan finalisasi saja. Selain itu, Raperda tahun 2019 total yang harus kami selesaikan ada 24 raperda, hal ini jauh lebih banyak dibanding tahun 2018 lalu yang hanya 19 Raperda,” terang Amin yang juga sebagai ketua komisi IV DPRD Sampang.

Menurut dia, belum selesainya Raperda PT GSM salah satunya karena menjadi Raperda ketiga kalinya dan perubahannya mencapai 70 persen, sehingga disarankan membuat Raperda baru.

“Di Raperda yang baru nantinya, PT GSM tetap sebagai holding company anak perusahaan BUMD, namun perubahan yang ekstrem terkait kepemilikan saham PT GSM nantinya 100 persen milik Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Saat ditanya status PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) yang sempat tersangkut persoalan hukum, Amin mengaku bahwa PT SMP masih tetap sebagai anak perusahaan daerah PT GSM, karena hingga saat ini PT SMP masih belum dibubarkan dan harus diajukan pembubaranya melalui pengadilan.

Berdasarkan data di DPRD Sampang 24 raperda yang akan dibahas 2018, diantaranya Raperda tentang Pariwisata, Raperda Penyertaan Modal PT GSM, Pendidikan Madrasah Diniyah, Penyelenggaraan Pesantren, 1000 Pesantren, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Camplong 2019-2039, Perubahan Kedua Raperda Pilkades, Rencana Induk kepariwisataan Daerah, dan lain-lain. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment