Dua Puluh Lima Bacaleg di Sampang Tak Memenuhi Syarat

Rapat Pleno DCS di aula kantor KPU Sampang.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Hasil rapat pleno Penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menemukan 25 bakal calon legislatif (Bacaleg) tak memenuhi syarat (TMS).

Rapat pleno dihadiri Komisioner KPU, Komisioner Panwaskab, Pimpinan Partai Politik serta Perwakilan Instansi terkait di aula KPU Kabupaten Sampang, jalan Diponegoro, sabtu (11/8/18).

Addy Imansyah Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data menuturkan, proses penjaringan dari 445 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan oleh 15 Parpol, ada 25 di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 420 di nyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Dari 25 Bacaleg di nyatakan TMS karena sampai dengan batas waktu yang di tentukan (31/7) tidak melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg seperti SKCK, Keterangan Pengadilan serta Suket,” katanya.

Addy Imansyah menambahkan, tahapan berikutnya Pengumuman DCS yang akan di lakukan 12-14 Juli 2018 sebelum di tetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT) 20 September 2018.

“Adapun tujuan dari Pengumuman DCS untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta memberikan ruang dan masukan,” pungkasnya.(Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment