BANGKALAN, – Lingkarjatim.com – Dua orang anggota polisi di wilayah hukum kepolisian resor (Polres) Bangkalan diberhentikan secara tidak hormat (PDTH), Senin (17/02).
Kedua polisi itu adalah Brigader Fery Setyawan yang bertugas di Posek Sepulu dan Brigader Supriyanto di Polsek Geger, Kabupaten Bangkalan.
Keduanya dipecat lantaran telah melanggar kode etik profesi Polri sesuai aturan yang berlaku berupa tidak masuk dinas yang masing-masing Fery Setyawan selama 317 hari dan Supriyanto selama 157 hari.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, Kedua anggotanya tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI no.1 tahun 2003 tentang pemberhentia anggota polri.
“Keduanya telah diputuskan oleh Polda Jatim sejak maret 2019 lalu. Bahkan, keduanya sudah melalui proses persidangan kode etik,” ujar dia usai upacara di Mapolres Bangkalan.
Rama juga mengatakan, sejak hari ini keduanya sudah bukan anggota kepolisian. Meski tidak dihadiri oleh kedua personil tersebut, pihak polres tetap mengumumkan pemberhentian secara tidak hormat itu.
Selain itu, Rama juga berharap, kejadian itu bisa menjadi sebuah pembelajaran bagi personil lainnya untuk bisa lebih tertib dan tidak melanggar kode etik serupa.
“Tetap kita umumkan agar menjadi pelajaran bagi personil lainnya,” ucap dia. (Moh Iksan)