Dua Pemuda Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi

Foto : Kedua Pemuda pengedar pil koplo diamankan polisi.

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Polsek Gambiran berhasil menangkap dua pemuda yang masuk dalam komplotan peengedar pil koplo sebanyak 5 orang dan barang bukti Sebanyak 4.915 butir pil Trihexyphenidil alias Trek berhasil diamankan petugas. Lima orang ditangkap dan ditahan atas tuduhan dugaan penyalahgunaan obat hasil sediaan farmasi, Jumat (16/6/2017).

Kabar ungkap kasus narkob diutarakan sendiri Kapolsek Gambiran AKP I Ketut Redana. Lima orang diperiksa dalam empat berkas perkara.Krisna Giri Purnama (18) pemuda Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring serta Maulana Abdul Gani (19) Dusun Sumberjaya, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Keduanya dibekuk petugas di sebuah rumah bilyar di depan SMAN Gambiran sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (13/6/2017).

Krisna dan Maulana disidik dalam satu berkas. Sementara tiga lainnya dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda.

“Jadi ada lima tersangka dengan empat perkara. Kasusnya sama yaitu penyalahgunaan obat daftar G yang dijual tanpa mengantongi ijin edar resmi dari pihak terkait. Lima orang ini diamankan di empat lokasi berbeda,” ujar AKP I Ketut Redana yang dilangsir Lingkarjatim.com melalui ribratanewspoldajatim.com.

“Bukti pil yang disita berjumlah 1.915 butir, uang tunai Rp 245 ribu, 2 HP merek Oppo dan Lenovo, 1 unit sepeda motor dan alat bukti lain. Obat daftar G dalam jumlah besar ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah para pelaku,” sambung Kapolsek.

Selang sehari tepatnya Rabu (14/6/2017) sekitar pukul 07.30 WIB, aparat menangkap Dian Yongki Hardiansyah (23) di Dusun Sidotentrem Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran. Sebanyak 2000 butir pil berlogo Y disita aparat sebagai bukti. Disamping itu terdapat uang tunai Rp 250 ribu, 1 HP Black Berry, 1 unit sepeda motor serta  2 kaleng wadah obat.

“Lokasi penangkapan di Dusun Tempurejo Desa Purwodadi Kecamatan Gambiran. Seperti Krisna dan Maulana, tambahan bukti pil dalam jumlah besar didapat petugas setelah melakukan penggeledahan di kediaman pelaku,” terang perwira pertama yang hobi bersepeda gunung.

Selang 2,5 jam kemudian, polisi berhasil menangkap Dicky Erixa Putra (19), di kediamanya di Dusun Mulyorejo Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran. Dari tangan tersangka diamankan 200 butir pil Trek, uang Rp 80 ribu, HP Black Berry dan 1 unit sepeda motor.

“Dari sini anggota terus bergerak lagi karena ada satu orang yang hendak disasar,” kat perwira asal Klungkung Bali.

Benar saja, tiga jam berselang petugas sukses mengungkap praktek perdagangan obat daftar G ilegal yang diduga dilakukan Ahmad Ruliyadi Firmansyah (23) pemuda Dusun Ngampel Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran tersebut ditangkap di wilayah tinggalnya. Penangkapan ini diperkuat dengan barang bukti 800 pil Trek dan 1 unit HP Nokia. (nir)

Leave a Comment