SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polsek Taman Sidoarjo menangkap dua pelaku pencurian motor. Diketahui dua pelaku itu warga Bangkalan, Madura. Fathur Rozy warga Desa Suwaan, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan dan Sohibul Kaffi warga Desa Poter, Kecamatan Tana Merah, Bangkalan. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Fahrur Rozy dibekuk lantaran nekat mencuri motor Honda dengan nopol W 3280 VW, milik Ahmad Sarif Ridho (26), warga Kedungturi. Lalu ditangkap di Desa Bohar, Kecamatan Taman.
Sementara Sohibul Kaffi ditangkap di Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, pada saat itu Tersangka mencuri sepeda motor honda Beat Nopol W 5290 WW, milik Moch. Aris Firmanda.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Keduanya belum saling kenal antara satu sama lain.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku ini tidak kenal. Namun, keduanya menyasar dua Kabupaten yaitu Sidoarjo dan Kabupaten Gresik untuk mencuri sepeda motor,” ujarnya, saat pers rilis di Polsek Taman, Jumat (16/3/2018).
Menurut pengakuan kedua pelaku, selama ini kedua pelaku sudah sering mencuri sepeda motor di wilayah Sidoarjo dan Gresik.
“Sasaran pelaku di wilayah Sidoarjo dan Gresik,” ungkap Himawan.
Ditangan Fahrur Rozy, Polisi mengamankan sebuah kunci T dan senjata api (Senpi) jenis softgun yang dimodif menjadi senpi jenis revolver yang diselipkan dipinggang.
“Senpi ini jatuh saat tubuh pelaku digeledah,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, Fahrur Rozi mengaku kepada petugas kepolisian tidak sendirian. Ia bersama temannya Suminto, saat ini masih DPO.
Modusnya, pelaku berboncengan dengan temannya berkeliling mencari mangsa. Hasil curiannya, oleh pelaku dijual ke Bangkalan.
“Rencananya oleh pelaku di jual dikawasan Bangkalan Madura,” ujar Himawan.
Begitupun pelaku Sohibul Kaffi, ia juga beraksi dengan temannya Lihin, yang saat ini masih DPO.
Dengan berbekal alat kunci T, pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci motor. Hasil curiannya, juga akan dijual di Madura Bangkalan.
Mengenai kepemilikan senpi tersebut, petugas juga masih melakukan penyelidikan.
“Identitas sudah kami kantongi. Pelaku berinisial Suminto,” pungkas Himawan sambil menyebut dua pasal yakni pasal darurat dan pasal kepemilikan senpi. (Ham/Atep)