SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan 14 orang terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam Operasi Tumpas Semeru 2021 yang berlangsung selama 12 hari mulai 1 September hingga 12 September.
Belasan orang tersebut diantaranya 10 orang sebagai pengedar dan 4 orang sebagai kurir sabu dengan total barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 14,80 gram sabu.
“Belasan tersangka ini ada yang merupakan target operasi (TO) maupun non TO,” kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Andri Setya Putra.
Dikatakannya, belasan tersangka berasal dari Kecamatan Sokobanah 1 orang, Banyuates 3 orang, Pangarengan 2 orang, Jrengik 1 orang, ketapang 1 orang, Sampang 1 orang, Camplong 4 orang, dan Omben 1 orang. Para tersangka ini berusia antara 20 – 35 tahun. Sedangkan pekerjaannya sebagai petani dan rata-rata tidak mengenyam pendidikan.
“Selain barang bukti sabu kita juga mengamankan dua unit motor milik kurir yang dipakai untuk bertransaksi,” tandasnya. (Abdul Wahed)