Dua Pejabat Disdik Sampang yang Terlibat Kasus Korupsi Tidak Akan Dapat Bantuan Hukum

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sampang saat melakukan penggeledahan diruang Kasi Sarpras Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) setempat

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat memastikan kasus hukum yang membelit AR dan MEW dua pejabat Disdik dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan hukum. Pasalnya kedua tersangka tersebut bekerja diluar tugas kedinasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Sampang Harunur Rasyid. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum, dimana perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terjerat hukum karena pelaksanaan tugasnya.

Berdasarkan Pasal 21 Huruf d dan Pasal 22 Huruf c, Pasal 92 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 106 Ayat (1) Huruf e, Ayat (3) menjelaskan bahwa bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 Ayat (1) Huruf e berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

“Disana sudah jelas bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme,” katanya, Sabtu (27/7/2019).

Dilanjutkannya, ASN tidak berhak mendapatkan bantuan hukum jika ASN tersebut sudah mendapatkan surat keputusan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan jenis hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Kedua pegawai Disdik yang saat ini dalam proses hukum itu sudah jelas diluar kedinasan, sehingga tidak akan mendapatkan bantuan apalagi perlindungan hukum dari Pemkab Sampang,” tambahnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang kini sedang dalam proses, bahkan Pemkab Sampang tidak akan ikut campur apalagi melakukan intervensi kepada penegak.

“Kami pasrahkan sepenuhnya untuk proses hukum yang sedang berlangsung, kami tidak bisa masuk dalam kasus ini, karena diluar tugasnya,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat belum menentukan pengganti dua pejabat dilingkungan Disdik Sampang tersebut, sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada kedua pejabat tersebut masih menunggu hasil putusan pengadilan.

“Nanti akan ada tindakan dari kepegawaian berupa hukuman disiplin, untuk penggantinya saat ini dalam proses,” singkatnya.

Sekedar diketahui, dua pegawai yang kini sedang tersandung kasus hukum yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) AR dan MEW yang diamankan oleh petugas Kejari Sampang atas dugaaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli kemarin. (Hyd/Lim)

Leave a Comment