Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Oct 2018 14:50 WIB ·

Dua Orang Pembesuk lapas Porong Selundupkan Sabu


Dua tersangka penyelundup sabu ke Lapas Porong Perbesar

Dua tersangka penyelundup sabu ke Lapas Porong

Dua tersangka penyelundup sabu ke Lapas Porong

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dua pembesuk narapidana kasus curanmor di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, tertangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu Seberat 16 gram dengan cara di masukan ke dalam kemasan kacang kulit merk garuda.

Dua orang tersebut, Deni Hermawan (24) warga Desa Plosokereb RT 1, RW 2, Kecamatan Sumobito Jombang, dan Ade Sampurno (25) warga Desa Nglele RT 2, RW 2 Kecamatan Sumobito Jombang.

Kapolsek Porong Kompol Adrial mengatakan, pada saat anggota sedang berpatroli mendapatkan informasi dari petugas Lapas ada dua pembesuk yang mencurigakan.

Petugas patroli pun bergerak  menuju lokasi Lapas. Sesampainya disana petugas langsung menggelada dua orang tersebut. Kecurigaan petugas lapas pun benar, dari keduanya, petugas patroli menemukan narkoba jenis sabu.

“Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemasan makanan ringan jenis kacang kulit dengan merk garuda,” kata Adrial kepada wartawan di Mapolsek Porong, Senin (29/10/2018).

Barang haram yang diambil dari Mojokerto tersebut hendak mereka kirimkan kepada Irwanto alias Unyil, salah satu narapidana kasus curanmor yang di vonis empat tahun, dan baru menjalani dua tahun.

“Menurut pengakuan pelaku, setiap pengiriman mereka mendapatkan imbalan dari narapidana tersebut sebesar Rp 100 ribu,” tambahnya.

Tidak hanya sekali, ternyata kedua tersangka  menjadi kurir sabu ke Lapas Porong sudah enam kali. Hebatnya, selama ini mereka  berhasil lolos dari pengawasan petugas Lapas.

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti  jatuh juga, mungkin istilah itu yang pas bagi kedua tersangka. Sebab, pada hari Jum’at (26/10/2018) kedua tersangka gagal menjalankan aksinya. Akibatnya, kedua tersangka harus berurusan dengan petugas kepolisian dan harus mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL