Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Sep 2017 12:05 WIB ·

Dua Kurir Sabu 1 kg Asal Bali Dituntut 18 Tahun Penjara


Dua Kurir Sabu 1 kg Asal Bali Dituntut 18 Tahun Penjara Perbesar

Dua tersangka kurir sabu satu kilogram saat sidang pembacaan tuntutan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua tersangka kurir sabu satu kilogram asal Bali dituntut 18 tahun penjara. Keduanya adalah I Made Windu Sukarsa (28th) dan I Putu Supartama (33th).

Tuntutan itu disampaikan dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (06/09/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Mereka diancam hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar 2,5 miliar.

Hakim memberi waktu dua minggu kepada terdakwa untuk memikirkan tuntutan yang telah dibacakan.

“Kita akan ketemu lagi dipersidangan selanjutnya. Silahkan dipertimbangkan tuntutan itu melalui penasehat hukumnya,” kata Ketua Hakim, Bawono usai pembacaan tuntutan.

I Made dan Putu merupakan kurir pengantar sabu seberat satu kilogram. Keduanya ditangkap pada Februari lalu di Jalan Raya Akses Suramadu, tepatnya di Jalan Sendang Laok, Labang, Bangkalan. Kurir asal Bali ini disuruh tuannya mengambil sabu di Kecamatan Kokop untuk dibawa ke Lapas Bali. Polisi keburu menangkapnya setelah sekian lama menjadi incaran. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA