Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Mar 2018 08:12 WIB ·

Dua Guru Bejat Tersangka Pencabulan Pada Muridnya Segera Disidang


Dua Guru Bejat Tersangka Pencabulan Pada Muridnya Segera Disidang Perbesar

Gambar ilustrasi pencabulan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap murid di Kota Surabaya dan Kabupaten Jombang yang melibatkan tersangka dua orang guru memasuki babak baru. MSH oknum guru SD di Surabaya dan ME oknum guru di SMP Negeri Jombang, segera maju ke meja hijau setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas masing-masing tersangka sudah P21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Jumat (23/3).

Menurut Barung, berkas tersangka oknum guru di Jombang telah dilimpahkan Polres Jombang ke Kejari Jombang sekitar sepekan lalu. Sedangkan tersangka oknum guru di Surabaya, berkasnya baru masuk tahap dua.

“Tapi berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan, sementara untuk yang di Jombang mulai akan dilaksanakan sidang perdana, tapi saya tidak ingat kapan tepatnya,” kata Barung.

MSH merupakan wali kelas pelaku kekerasan seksual terhadap 65 siswanya di salah satu SD di Surabaya. Ia telah melakukan aksi bejat sekitar empat tahun lalu. Puluhan korban itu seluruhnya merupakan siswa laki-laki berusia 8-11 tahun. Dari jumlah itu, sebanyak 34 korban dicabuli dengan verbal (sentuhan) dan 31 lainnya nonverbal.

Aksi bejat itu dilakukan MSH di berbagai tempat, yakni di ruang kelas, di dalam bus, dan gudang sekolah. Ia melancarkan nafsu bejatnya dengan modus mengancam akan memberi nilai jelek, bahkan tidak menaikkan kelas.

Lain halnya dengan ME, oknum guru SMP Negeri di Jombang, yang melakukan pelecehan seksual terhadap sekitar 42 siswinya. Modusnya, pelaku memperdayai korban dengan alasan rukyah. Korban ada yang disuruh membuka baju kemudian diraba-raba bagian dada dan alat vital, dan ada juga korban yang diraba dengan masih mengenakan pakaian.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus berhadapan dengan hukum. Para pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku akan duduk di meja hijau untuk menjalani sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA