DPU SDA Provinsi Jatim Ajukan Keberatan ke PTUN, Mathur : Suruh Baca UU KIP ASN Kok Tidak Paham Tata Negara

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Timur (DPU SDA) mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Rabu (18/09/2019).

Keberatan itu atas dasar putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu dengan nomor : 100/VIII/KI-Prov.Jatim-PS/2019 memutuskan bahwa salinan data informasi yang diminta oleh Mathur Husyairi adalah data publik dan harus diberikan kepada Mathur Husyairi selaku pemohon.

Namun, putusan KI itu digugat ke PTUN. Hal itu sesuai dengan teregisternya laporan keberatan itu pada tanggal 13 September 2019 dengan nomor 3/G/KI/2019/PTUN.SBY oleh DPU SDA yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jempin Marbun.

DPU SDA memiliki beberapa alasan mengajukan keberatan atas putusan KI yang diajukan ke PTUN. Diantaranya adalah data yang dimohon merupakan produk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim oleh karena itu DPU SDA tidak memiliki kewenangan menyerahkan data yang dimohon.

DPU SDA merasa keberatan karena data yang diminta merupakan data yang dikecualikan dan masuk data yang ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan pasal 3 Permendagri.

DPU SDA menegaskan bahwa yang berhak memberikan data adalah BPKAD. Sebab, data yang diminta adalah data milik BPKAD.

Selain itu, alasan DPU SDA adalah permohonan informasi yang dilayangkan oleh Mathur Husyairi bersifat personal. Bukan lembaga yang memiliki lembaga kajian atau penelitian terhadap informasi yang diminta. Meskipun tidak ada larangan tetapi harus dipandang tidak ada korelasi yang cukup antara pemohon dan termohon.

Apalagi, data informasi yang diminta merupakan jumlah besar sehingga DPU SDA keberatan memberikan data informasi yang diminta dan tidak dengan didasari itikad baik.

Alasan terakhir, Jempin Marbun menyampaikan bahwa apabila majelis komisi informasi provinsi Jawa timur bertindak obyektif dan memahami kedudukan DPU SDA bukan sebagai pihak yang berhak meyerahkan informasi kepada yang memohon, maka dipastikan tidak akan memberikan putusan demikian.

“Sekiranya cukup alasan hukum apabila putusan ajudikasi majelis hakim komisi a quo tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan,” kata Marbun sesuai dengan alasan yang diberikan pada PTUN Surabaya.

Menanggapi hal itu, Mathur Husyairi mengatakan bahwa semua informasi yang diminta bersifat terbuka sesuai dengan UU KIP, justru dinas PU Sumber Daya Air yang abai bahkan melanggar UU, yang tidak selayaknya dilakukan oleh level kepala dinas (PPID pembantu).

“Selama ini Pemprov Jatim selalu kalah hingga ke MA, hanya buang-buang waktu saja,” kata orang Bangkalan itu.

Aktivis yang juga menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim itu menilai DPU SDA hanya beralasan saja. Sebab, proposal diverifikasi oleh dinas terkait sampai proses monitoring dan evaluasi. Sementara BPKAD hanya mentransfer uang saja.

“Kalau tidak paham suruh baca UU KIP, masa ASN pakai dalih PP atau Permendagri/permen PU dll, Tak paham tata negara,” sindir Mathur Husyairi. (Khoeron Gazan)

Leave a Comment