DPRD Sumenep Memanas, Dua Ketua Fraksi Laporkan Pimpinan DPRD ke Kejaksaan

Zainal Arifin dan Akhmad Jazuli Waktu di Kejaksaan Negeri Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com Ancaman Fraksi PDIP bakal melaporkan  Ketua DPRD Sumenep Hamid Ali Munir ke Kejaksaan bukan isapan jempol. Ketua Fraksi PDIP Zainal Arifin hari ini  mendatangi gedung kejaksaan guna menunaikan ucapannya. Selain Ketua, dua wakilnya Ahmad Salim dan Faisal Mukhlis turut dalam laporan.

Zainal tak sendiri, Ketua Fraksi Demokrat Akhmat Jazuli juga melaporkan para Pimpinan DPRD Sumenep atas perkara serupa: penyalahgunana biaya penginapan.

Kepada sejumlah media, Zainal menyampaikan dugaan penyalahgunaan anggaran biaya penginapan Pimpinan DPRD Sumenep terjadi saat kunjungan kerja keluar provinsi.

“Yang saya laporkan menggunakan anggaran, yang menurut versi saya itu adalah penyalahgunaan,” kata Zainal.

Legislator asal Dapil IV Sumenep itu merinci saat kunjungan ke Tanggerang, tiga Pimpinan DPRD masing-masing mendapat biaya penginapan sekitar Rp 8,5 juta. Maka jika dua malam ada sekitar Rp 17 juta. Hal itu sesuai Perbup Sumenep nomor 77 tahun 2019.

Namun demikian, Pimpinan DPRD lebih memilih mengambil 30 persen dari dana itu, yakni sekitar Rp 2,5 juta per malam. Zainal menyampaikan, mengambil 30 persen itu diperbolehkan, namun dengan catatan tidak boleh bermalam di hotel.

Faktanya, kata Zainal, meskipun mengambil dana 30 persen itu, tiga Pimpinan DPRD tetap bermalam di hotel. Itupun dengan harga hotel yang relatif murah. Dengan demikian, Zainal menganggap hal itu adalah siasat Pimpinan DPRD untuk ngambil keuntungan secara pribadi.

Terkait dugaan itu, Zainal memiliki sejumlah bukti, diantaranya foto tiga Pimpinan DPRD bermalam disalah satu hotel di Tangerang. Bukti lain yaitu bukti transfer ke rekening pribadi tiga Pimpinan DPRD tersebut.

“Menurut versi saya untuk memperkaya pribadi. Jadi tidak bagus seperti itu, mendingan hal-hal seperti itu dikembalikan ke Kasda, dari rakyat untuk rakyat, bukan dari rakyat untuk kantong pribadi,” ucapnya.

Namun, berkas laporan itu belum dimasukkan secara resmi ke Kejari Sumenep. Karena pelapor harus melengkapi berkas laporan itu, termasuk kronologinya. Rencananya, berkas laporan itu akan dimasukkan secara resmi hari Senin (24/02) mendatang.

“Sebetulnya kami sudah siap, karena waktunya sudah mepet, saya minta waktu sampai minggu depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi mengatakan, dua pimpinan fraksi itu belum menyampaikan laporan secara resmi ke Kejaksaan. Saat ini, kedatangan dua pimpinan fraksi itu konsultasi untuk melengkapi berkas laporan yang akan dimasukkan ke Kejaksaan. “Nanti kalau sudah dilengkapi, akan ke sini lagi,” kata Novan.
(Abdus Salam)

Leave a Comment