DPRD Sumenep Dukung Labelisasi Rumah Penerima PKH dan BPNT

Contoh Labelisasi BPNT dan Anggota DPRD Sumenep Masdawi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur mendukung langkah Dinas Sosial memasang tanda khusus di tiap rumah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi mengatakan pemasangan label khusus itu perlu agar memudahkan mengetahui siapa saja penerima bansos.

“Pertama untuk tidak menghilangkan titik penerima bantuan yang terdaftar. Saya kira bagus,” kata Masdawi kepada media ini, Rabu (04/11).

Selain itu, kata Masdawi, labelisasi akan berdampak positif. Labelisasi itu, nantinya akan membuat bantuan sosial yang bersumber dari uang negara benar-benar tepat sasaran.

“Kalau orang tidak merasa, orang itu mau minta bantuan, tapi dia tidak mau diberi tanda, berarti dia kan orang mampu,” tambah Politisi Partai Demokrat itu.

Labelisasi itu pula, kata Masdawi akan memudahkan seseorang maupun pemerintah ketika hendak memberikan bantuan lain. Karena secara tidak langsung, orang itu sudah terdata sebagai orang yang berhak menerima.

Kendati demikian, Masdawi berharap, Dinsos Sumenep tidak hanya sekedar melakukan labelisasi biasa, namun juga memberikan nomor penerima bantuan di label itu. Tujuannya, ada bentuk transparansi jumlah penerima manfaat bantuan sosial di setiap desa. Baik PKH maupun BPNT.

“Paling tidak titik penerima bantuan itu ada nomornya. Jika detai seperti itu akan lebih jelas.Tanpa bertanyapun, kita akan tau desa ini dapat bantuan PKH sekian, BPNT sekian,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinsos Sumenep berencana melakukan labelisasi rumah penerima PKH dan BPNT tahun 2020 mendatang. Salah satu tunuannya, agar bantuan yang diberikan pemerintah itu benar-benar tepat sasaran.

“Tahun 2020 nanti kita lakukan labelisasi untuk penerima bantuan. Khususnya penerima PKH dan BPNT,” kata Dzulkarnaen, Sekretaris Dinsos Sumenep saat dihubungi melalui sambungan telponnya, Jum’at (29/11) lalu. (Abdus Salam)

Leave a Comment