DPRD Sampang Sahkan Raperda Dana Cadangan dan SOTK

KHIDMAT : Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Sampang menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sampang.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bertempat di Graha Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

Pantauan di lokasi, dalam kegiatan tersebut Pimpinan DPRD Sampang Amin Arif Tirtana yang didamping ketua DPRD dan wakil pimpinan yang lain serta turut Hadir, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat yang mewakili Bupati Sampang H. Selamet Junaidi, Jajaran Forkopimda, Para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sampang, pimpinan BUMD serta para tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah mengatakan, dalam rangka rapat paripurna DPRD Sampang tahun 2020, adalah rapat lanjutan dari tahun sebelumnya. Dimana pada kesempatan kali ini, agenda rapatnya, yakni laporan Bapemperda terhadap 2 Raperda Kabupaten Sampang, pengesahan dua Raperda dan Pendapat akhir Bupati Sampang terhadap dua Raperda serta nota penjelasan Bupati Sampang terhadap 5 Raperda usulan.

“Sekaligus laporan Bapemperda dan penyampaian nota penjelasan atas dua Raperda inisiatif,” katanya.

Ditempat yang sama, Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang Agus Khusnul Yakin mengatakan, atas disahkannya dua Raperda menjadi perda tersebut, pihaknya mengapresiasi kepada Bupati Sampang beserta semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama dalam terlaksananya pembahasan demi pembahasan hingga disahkan.

“Raperda yang disahkan pada kesempatan kali ini, yakni Reperda tentang dana cadangan dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, divisi dan muatan pembentukan Raperda dana cadangan tersebut, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dana cadangan merupakan dana yang akan disisihkan untuk menampung kebutuhan dan memerlukan dana besar serta tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran berjalan.

Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah dilakukan atas dasar, pertama evaluasi kelembagaan setelah dua tahun yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018, kedua efektifitas dan efisiensi penataan kelambagaan yang liner.

“Sehingga tepat ukuran dan tepat fungsi sebagaiman visi-misi Bupati dan wakil Bupati Sampang yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024,” tambahnya.

Selanjutnya, ketiga atas dasar sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sakip), diperhatikan penilaiannya yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Informasi Birokrasi nomor 19 tahun 2018. Dengan metode kualitatif sumber data primer dan skunder yang dilakukan secara porposif.

“Harapan kami, semua OPD dapat mewadahi terlaksananya dan pelaksanaan berbagai urusan pemerintah yang telah diamanahkan dan mampu berkontribusi positif terhadap penerapan Visi-Misi Sampang Hebat Bermartabat,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat menyampaikan banyak terimakasih kepada pimpinan dan anggora wakil rakyat Kota Bahari, atas dibahas dan ditetapkannya Raperda Kabupaten Sampang. Semoga segala upaya dan jerih payah dalam membahas dan menetapkan Raperda itu menjadi bagian dari amanah kita semua.

“Kami sangat berterimakasi kepada Pimpinan beserta anggota dewan atas dibahas dan ditetapkannya Raperda ini,” katanya.

“Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk dan bimbingan dalam pengabdian kepada masyarakat Sampang khususnya selama lima tahun kedepan,” harapnya.

(Abdul Wahed/*)

Leave a Comment