DPRD Sampang Gelar Paripurna PU Fraksi Tentang Perubahan APBD 2020

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Bertempat di Graha Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sampang Tahun anggaran 2020 dan jawaban bupati terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi.

Pantauan di lokasi kegiatan, penyampaian pandangan umum disampaikan oleh masing-masing perwakilan Fraksi-Fraksi. Fraksi PPP diwakili oleh Moh. Hosni, NasDem oleh Markanji, Gerindra oleh Amir Lubis dan Demokrat oleh H. Abdus Salam. Kemudian dari Fraksi Golkar disampaikan oleh Moh. Zahroni, Fraksi PAN disampaikan oleh Ali Fauzan, sedangkan Fraksi PDI dan Hanura disampaikan oleh Iwan Efendi. Sementara dari Fraksi PKB diserahkan oleh Ach. Baihaki.

Sekretaris DPRD Sampang Moh. Anwari Abdullah mengatakan bahwa dari 45 anggota legislatif dihadiri 30 orang anggota dewan untuk mengikuti paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi tersebut. Sementara 15 anggota dewan lainnya absen dalam sidang tersebut.

Dikatakannya, meskipun tidak dihadiri oleh 45 anggota dewan, rapat paripurna tetap bisa dilaksanakan. Alasannya karena sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Sampang.

“Sesuai ketentuan tata tertib dan bisa dilaksanakan,” katanya.

Hal senada disampaikan Fadol, Ketua DPRD Sampang yang sekaligus sebagai pimpinan sidang. Fadol mengatakan, berdasarkan daftar hadir yang telah disampaikan, rapat kali ini telah memenuhi tata tertib.

“Sehingga secara resmi sidang paripurna resmi dibuka,” katanya.

Ia juga mengatakan, paripurna yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari sidang paripurna sebelumnya, yaitu dari hasil musyawarah tingkat Fraksi-Fraksi dan badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan terima kasih kepada para legislator yang telah menyumbangkan pemikirannya dalam merumuskan perubahan APBD tahun 2020. Menurutnya, selama pandemi pos-pos anggaran banyak yang terserap untuk pencegahan dan penangan COVID-19.

Dikatakannya, pada prinsipnya, perubahan APBD dilakukan karena adanya ketidaksesuaian yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Kemudian tidak ada penambahan dana untuk kegiatan yang bersifat rutin atau personal perkantoran kecuali untuk pembayaran air dan belanja honorium atau jasa serta belanja lain yang bersifat wajib yang harus dipenuhi karena pada saat dilakukan dari alokasi anggaran belanja tersebut ikut terkena pengurangan.

Tak hanya itu, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Sampang pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tetap memprioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan COVID-19. Antara lain yang bersumber dari belanja tidak terduga dengan prioritas penanganan kesehatan ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS) pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 juga melakukan alokasi belanja tidak terduga sekitar 27 persen untuk belanja modal yang diarahkan pada program-program pembangunan yang bersifat formalitas dan strategis.

Kemudian merujuk pada Perubahan Peraturan Bupati Nomor 75 tahun 2016 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020, sehingga harus menyesuaikan dengan beberapa regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, pimpinan dan anggota dewan secara umum.

“Oleh karena itu kami berjanji akan benar-benar memperhatikan saran dan pendapat fraksi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan pemerintah dan pembangunan,” katanya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment