Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Jun 2019 10:23 WIB ·

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan Perda RPJMD


DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan Perda RPJMD Perbesar

Bupati Sampang Slamet Junaidi (tiga dari kiri) bersama Ketua DPRD Sampang Juhari usai penandatanganan Perda RPJMD 2019-2024

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang 2019-2024, kamis (20/6).

Pantauan Lingkarjatim.com, sidang istimewa DPRD Kabupaten Sampang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Juhari, ikut serta Wakil Ketua I Dr. H. Fauzan Adhima, SH., M.Kn, Wakil Ketua III H. Abdussalam, SH.

Tak ketinggalan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, bersama Istri secara khusus hadir, selain itu Kapolres Sampang AKBP. Budi Wardiman, SH., SIK, MH, Sekda Sampang H. Puthut Budi Santoso, SH., M.Si, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, perwakilan Dandim 0828/Sampang, Seluruh Kepala OPD Sampang dan Camat se Kabupaten Sampang.

Rapat diawali dengan laporan setiap Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Sampang. Penyampaian laporan dilakukan oleh Amin Arif Tirtana sebagai Ketua dan juru bicara Pansus. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan hasil pembahasan RPJMD dengan sejumlah OPD yang telah selesai dilaksanakan sebelumnya.

Semua Pansus merekomendasikan agar raperda RPJMD tersebut disahkan menjadi perda RPJMD. Pimpinan rapat kemudian mengesahkan Raperda RPJMD tersebut menjadi Perda. Pengesahan dilakukan berdasarkan persetujuan anggota DPRD.

Ketua Pansus Raperda RPJMD Amin Arif Tirtana menuturkan, setelah dilakukan pengkajian, dan diteliti, semua pengajuan dari Eksekutif kepada lembaganya, sudah memenuhi syarat, maka langsung mengajukan kepada Pimpinan DPRD agar segera disahkannya Raperda tersebut.

“Setelah kami amati dan kaji bersama, apa yang telah diajukan oleh Eksekutif kepada kami, Alhamdulillah keperuntukannya sudah sesuai, maka kami langsung ajukan kepada Pimpinan Dewan agar segera disahkannya,” katanya.

Pihaknya juga sangat mengapresiasi, dimana Bupati Sampang telah banyak merancang tentang peningkatan perekonomian dan Peningkatan PAD Sampang, melihat dari yang diajukan tiap tahunnya ada peningkatan. Dia berharap, dengan disahkannya ini, Bupati dan OPD bisa menjalankan programnya.

“Dalam prosesnya, Bupati Sampang telah menargetkan tiap tahunnya ada peningkatan Perekonomian dan Pendapatan PAD Sampang, semoga awal langkah yang baik ini, Bupati dan OPD mampu menuntaskan dan membawa Sampang lebih baik lagi,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan dalam RPJMD 2019 – 2024 akan melakukan kebijakan yang mengarah pada peningkatan perekonomian, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Insfrastruktur dan lain–lain, yang disusun dengan pengusulan Raperda RPJMD. Pihaknya juga sangat bersyukur semua kebijakannya telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Sampang.

“Sudah pastinya visi misi Jihad sudah terakomodir yang kita usulkan ke DPRD dan pengasahannya kemarin sudah dilakukan alhamdulillah temen – temen DPRD sudah menyetujui itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan visi misi Jihad yang tertuang dalam RPJMD tersebut sudah banyak, utamanya peningkatan perekonomian, menaikkan PAD dan perbaikan Infrastruktur.

“Tentunya banyak dituang di RPJMD termasuk meningkatkan perekonomian, menaikkan PAD dan Perbaikan infratruktur,” tambahnya.

Slamet Junaidi juga berjanji akan menyelesaikan satu persatu visi misinya sesuai dengan yang sudah di kampanyekan saat pencalonan.

“Satu persatu kita akan jalani yang sudah disahkan tadi. Termasuk guru ngaji sudah selesai sesuai janji kami,” tukasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam prosesnya, semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang  harus ada dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. Yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL