SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mendukung pemerintah dalam melaksanaan kegiatan sosialiaasi tentang Bea Cukai terhadap masyarakat setempat. Sebab, sosialisasi itu salah satu bentuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami fungsi dan pemanfaatan dari Bea Cukai.
Pasalnya, sosialisasi dapat memberikan pemahaman yang cukup signifkkan, sehingga masyarakat akan tahu fungsi dan dampak dalam mengkonsumsi rokok ilegal. Dengan demikian dapat mencegah peredaran produk rokok ilegal atau rokok yang tidak disertakan Bea Cukai, dan tentunya tidak memberikan kontribusi terhadap pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, sosialisasi Bea Cukai kepada masyarakat itu sangat penting dilakukan, mengingat peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bahari tidak bisa dipungkiri masih terjadi. Sehingga, dengan adanya tindakan terlarang tersebut disikapi oleh pemerintah, dengan cara bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal melalui peningkatan kesadaran masyarakat.
“Saya sangat mendukung adanya sosialisasi tentang Bea Cukai ini demi mencegah peredaran rokok ilegal di Sampang, dan ini perlu disikapi bersama, artinya tidak hanya pemerintah, tetapi dari semua elemin,” tuturnya, Rabu (6/10/21).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Bea Cukai mempunyai peran penting dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam ranah nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diranah kabupaten, sehingga peredaran rokok ilegal dan perusahaan rokok ilegal disetiap kabupaten harus dibersihkan.
Menurutnya, jika hal itu dibiarkan dan terus berkembang dikalangan masyarakat dapat merugikan pemerintah, selain itu juga dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Karena, ditengarai masyarakat itu tidak tahu dampak dari mengkonsumsi rokok ilegal.
“Tidak kalah penting dari sosialisasi ini peningkatan kesadaran masyarakat terkait Bea Cukai,” imbuhnya.
Kendati demikian ia berharap, usai dari pelaksanaan sosialisasi ini kesadaran masyarakat lebih meningkat, dan mampu mengimplementasikan, sebab rokok ilegal ini benar-benar dilarang, dan ada undang-undang atau aturan yang dapat mempidanakan.
“Saya berharap, masyarakat bisa mengaplikasikan ilmu-ilmu yang didapat terkait Bea Cukai di sekitarnya, apalagi ada aturan yang mengikat,” pungkasnya. (Jamaluddin).