DPRD Pamekasan Diminta Melindungi Petani Melalui Perda Tataniaga Tembakau

Sejumlah Pemuda Audiensi ke Komisi II DPRD Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah pemuda bersama sebagian petani tembakau di Kabupaten Pamekasan mendatangi kantor DPRD Pamekasan dengan berbekal tuntutan melalui audiensi, Selasa (21/7/2020).

Nur Faisal, merupakan Koordinator audiensi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dianggap perlu bagi DPRD Pamekasan untuk mengkaji ulang mengenai Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tataniaga, budidaya dan perlindungan tembakau Madura.

“Dimana dalam Perda tersebut tidak ada klausul pembelaan terhadap petani,” ucapnya.

Dikatakan, walalupun sudah seringkali direvisi, pihaknya menganggap Perda tentang tataniaga tembakau Madura perlu dilakukan revisi kembali dan penting untuk memasukkan klausul pembelaan terhadap petani terhadap Perda tersebut.

“Yang dimaksud dengan pembelaan terhadap petani yakni pemerintah juga perlu memperhatikan petani tembakau yang gagal panen dengan cara menetapkan BEP khusus tembakau yang gagal panen,” jelas Faisal.

Mengingat BEP yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Pamekasan, pihaknya menyayangkan sistem pemetaannya yang dijadikan tiga kategori, ada tembakau Tegal, sawah dan gunung.

“Seharusnya kalau mengacu kepada petani yang lebih berpengalaman, maka tetap ada tiga kategori yakni kategori tembakau atas, tembakau bawah dan tembakau gagal panen,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Achmadi menanggapi bahwa dirinya beserta anggota dewan lainnya juga mempunyai iktikad baik kepada petani, agar petani makmur.

“Kami tidak ingin petani rugi dalam usahanya, maka dengan demikian pemerintah harus tegas dan serius dan jangan terkesan pemerintah lebih pro pabrikan dibandingkan petani,” katanya. (Supyanto Efendi)

Leave a Comment