Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Sep 2017 11:52 WIB ·

DPRD Jatim Terkesan ‘Lindungi’ Kejanggalan Hasil Audit BPK


DPRD Jatim Terkesan ‘Lindungi’ Kejanggalan Hasil Audit BPK Perbesar

Kantor DPRD Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tampaknya tidak serius dalam perannya sebagai pengawas eksekutif. Pasalnya, lembaga wakil rakyat itu tidak pernah membentuk Pansus atau Panja untuk tindaklanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap SKPD di Pemprov Jatim.

“Belum ada (pansus/panja, red),” kata anggota DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Samwil, saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2017).

Bahkan, politisi asal Gresik itu mengaku tidak mengetahui apakah ada temuan kejanggalan hasil audit BPK terhadap SKPD di Jatim. Mestinya, pejabat yang mengaku wakil rakyat itu lebih peka dan mengetahui akan hasil audit BPK. “Apa ada temuan kejanggalan?,” tanyanya berlaga pilon.

Lain halnya dengan Ketua Fraksi dari PDIP, Sri Untari. Ia mengaku lupa apakah ada Pansus untuk tindaklanjut hasil audit BPK. “Saya lupa, coba tanya ke Sekwan,” ujarnya singkat.

Sementara anggota DPRD Jatim asal NasDem M. Eksan enggan menjawab saat ditanya terkait perihal tersebut. Ia hanya terpaku diam dan membaca pesan Whatsapp dari lingkarjatim.com

Padahal, DPRD Jatim memiliki wewenang, serta tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan terhadap hasil tindak lanjut Audit BPK. ini berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan.

Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan, DPRD berhak meminta kepada BPK Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterima telah dikonfirmasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Jika BPK belum melakukan konfirmasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan, DPRD dapat mendorong agar BPK melakukan konfirmasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 2014, 2015 dan 2016 tidak serius menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Padahal menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pasal 3 ayat 3 mengatakan, pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat dicontohkan misalnya, di tahun anggaran 2016 Pemprov Jawa Timur melakukan kelalaian dalam penyusunan anggaran dan realisasi belanja jasa konsultasi. Oleh sebab itu LHP BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Timur memperingatkan PPK yang lalai dalan penyusunan biaya personil dalam RAB yang belebihi standar yang telah ditetapkan.

Parahnya lagi dari data yang sama, pada tahun anggaran 2014 Pemprov Jawa Timur memberikan dana hibah ke Rumah Sakit Pura Raharja dengan jumlah Rp.12.500.000.000. Tak sampai disitu pemberian dana hibah ke Rumah Sakit yang sama dilanjutkan pada tahun anggaran 2016 dengan jumlah yang lebih besar, yaitu Rp.30.000.000.000.

Bukannya tanpa masalah, dana hibah yang diberikan pada tahun 2014 dan 2016 diketahui terdapat kelebihan perhitungan volume beton dan besi. Pada tahun 2014 kelebihan tersebut berjumlah Rp.528.192.169,95. Dan pada tahun 2016 berjumlah Rp.423.995.019,97. Anehnya permasalahan tersebut diketahui berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA