DPRD Jatim Sahkan Perda Pengawasan Orang Asing

Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat menghadiri rapat paripurna

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan orang asing menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna, Selasa (5/12). Sembilan fraksi di DPRD Jatim sepkat dan menyetujui Perda tersebut.

“Meski disetujui, tapi ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan,” kata Juru bicara Fraksi Nasdem – Hanura, Gatot Sutantra WN, usai paripurna.

Gatot mengatakan dapat menerima Raperda tersebut menjadi Perda. Pertama, kehadiran perda itu dibutuhkan untuk memantau dan mengontrol kehadiran orang asing yang ada di Jatim, dan dengan perda ini juga dijadikan pengawasan terhadap organisasi asing.

“Oleh karena itu dalam melaksanakan perda tersebut, kedepannya pemerintah provinsi harus bersinergi dengan kementerian Hukum dan HAM Jatim. Sehingga keberadaan orang asing dan ormas asing bisa terdeteksi,” ujarnya.

Politisi Hanura ini menambahkan, kehadiran perda pemantauan orang asing menjadi sangat mendesak. Mengingat tahun 2018 memasuki tahun politik, dimana pesta demokrasi akan menjadi daya pikat bagi masyarakat masyarakat asing untuk melihat, dan merasakan secara langsung.

Sementara juru bicara Fraksi Demokrat Jatim, Agung Mulyono, mengatakan dengan kehadiran Raperda itu diharapkan semakin meneguhkan komitmen Pemprov Jatim dalam penyelenggaraan kehidupan yang melindungi rakyat melalui peraturan tersebut.

“Fraksi Demokrat menilai, bahwa secara yuridis kehadiran perda tersebut merupakan bentuk kesigapan Jatim mengantisipasi dan memperbaiki kontrol publik yang sangat akuntabel menghadapi serbuan orang asing,” katanya.

Kata Agung, Raperda ini memang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum dalam mengendalikan orang asing di Jatim. “Langkah yang dibutuhkan untuk melaksanakan ke depan adalah konsisten aparat di lapangan agar norma hukumnya berlaku efektif,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Jatim, Soekarwo mengucapkan terima kasih atas pembahasan perda tersebut. Dimana perda ini nanti sebagai pengawasan serta pemantauan orang asing di Jatim.

“Perda ini tidak akan mengganggu kinerja dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan kerja tidak terbentur peraturan yang ada, justru perda ini nanti bisa membantu fungsi pemerintah untuk menjaga ketertiban umum yaitu pengawasan orang asing,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya. (mal/lim)

 

Leave a Comment