SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang gelar Rapat Paripurna dengan agenda nota penjelasan terhadap satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dan nota penjelasan Bupati terhadap dua Raperda eksekutif. Kegiatan bertempat di gedung DPRD Sampang, Kamis (18/1/2024) kemarin.
Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Wakil Ketua DPRD Amin Arif Tirtana, Wakil ketua DPRD Rudi Kurniawan, dan anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024 – 2044.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang,” tuturnya.
Menurutnya, tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh itu untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.
“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” terangnya.