DPRD Banyuwangi Gelar Sidang Paripurna Pengajuan Dua Reperda dari Eksekutif

Wabup Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko memberikan draf Raperda pada pimpinan DPRD Banyuwangi, Ismoko

BANYUWANGI, lingkarjatim.com – Rapat Paripurna terkait pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar di Gedung DPRD Banyuwangi, Kamis (8/2) berlangsung baik. Paripurna itu membahas tentang perubahan atas Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 1 tahun 1988 (tentang pendirian PDAM) dan Rencana peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan Kabupaten Banyuwangi.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko. Selain itu seluruh Satuan kerja Pemkab Banyuwangi, termasuk Lurah se wilayah Kecamatan Banyuwangi juga hadir.

Pimpinan sidang dalam rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ismoko serta dihadiri anggota DPRD. Rapat paripurna pengajuan perubahan dua Raperda itu berlangsung sekitar satu jam.

Ismoko menyebut, nota pengantar bupati nantinya akan dibahas melalui Fraksi-fraksi. “Setelah melalui pandangan fraksi, barulah dibentuk pansus. Sehingga fraksi terlebih dahulu menyampaikan sikap-sikapnya, dan selanjutnya ada pandangan umum fraksi untuk menyikapi usulan eksekutif. Apabila sudah bisa diterima oleh fraksi-fraksi, barulah pembentukan pansus,” jelas Ismoko.

Suasana Rapat Paripurna diajukannya Dua Raperda, di DPRD Banyuwangi

Dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Wudyatmoko menyampaikan penjelasan terhadap subsantsi kedua rancangan Perda. Perubahan materi rancangan Perda, yakni mengubah pasal 9 dengan menambah 2 ayat.

“Ayat pertama, modal PDAM mengalami penambahan yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 33,727 M, sehingga total modal PDAM  sebesar Rp 33,886 M. Sedangkan ayat kedua menyatakan apabila ada tambahan penyertaan modal dari Pemda terhadap PDAM, akan diatur dalam Perda tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga,” papar Yusuf Widiyatmoko.

Sementara itu, perubahan pada penyelenggaraan administrasi kependudukan yakni terjadi di pasal 77 dengan mengubah ayat 3 dan menambah satu ayat baru yaitu ayat 6.

“Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 terhadap WNI sebesar Rp 250 ribu dan penduduk asing sebesar Rp 500 ribu. Sedang denda administrasi akta kelahiran untuk orang miskin tidak diberlakukan,” ungkapnya.

Setelah Wabup Banyuwangi, Yusuf Widyamoko membacakan draf Raperda tersebut, sidang Paripurna kemudian ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ismoko. Sidang lanjutan dua Raperda ini rencananya digelar kembali pada Senin (12/2/2018).

Dalam sidang itu, diagendakan pandangan umum masing-masing fraksi terkait diajukannya dua Raperda tersebut. “Sidang paripurna ini akan digelar kembali pada hari Senin mendatang,” tegas Ismoko sebari mengetuk palu tiga kali. (adv/nur/lim)

Leave a Comment