Dorong Penegakan Hukum Pelaku Pedofil, Gabungan Aktivis Datangi Kejari Sampang

Sejumlah aktivis sosial melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus Pedofil yang kian marak di Kabupaten Sampang menjadi atensi khusus sejumlah aktivis yang aktif dibidang sosial. Mereka menekan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dan aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam upaya meminimalisir terjadinya kasus serupa di Kabupaten Sampang.

“Beberapa kasus pedofil yang terjadi di Kabupaten Sampang menjadi citra buruk pola sosial dilingkungan warga setempat, nah ini perlu adanya penekanan khusus dari pihak terkait agar perilaku menyimpang ini tidak kembali terulang,” kata Moh. Sidik Ketua Jaka Jatim Korda Sampang dan gabungan aktivis seusai melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin (5/8/2019).

Ia juga mengatakan, bahwa kedatangan gabungan aktivis di Sampang, untuk memberikan dorongan kepada Jaksa agar penegakan hukum kasus pedofil di Sampang diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.

“Karena kasus pedofil ini sangat menyayat perasaan pihak keluarga dan membuat trauma para korban,” tambahnya.

Ditempat yang sama. Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Abd Azis mengatakan, pihaknya mempunyai tanggung jawab moral dan sosial untuk terus mengawal kasus pedofil tersebut. Menurutnya, kedatangannya ke kejaksaan agar bisa dengan tegas melakukan penuntutan hukum semakasimal mungkin dengan mengacu pada pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Karena korbannya dibawah umur, maka sistem peradilannya mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 dengan persidangan tertutup. Meski perkaranya kasus pedofil di split (dipisah), diharapkan tetap maksimal, sukur-sukur per perkara divonis maksimal,” katanya.

Sambung Ketua Generasi Peduli Negeri (GPN) Sampang, Rolis Sanjaya malah meminta Jaksa untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Sebab menurutnya, pelaku perbuatan pedofil tergolong manusia bejat dan biadab lantaran merusak masa depan anak bangsa.

“Pelaku tidak memikirkan masa depan para korban, apa yang dialami korban setelah melakukan perbuatannya, itu malah menyakiti psikologi dan  hati korban terlebih pihak orang tua korban,” sambungnya.

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi menegaskan, kasus pedofil terhadap tiga korban anak di bawah umur akan tetap berlaku hukuman sebagaimana sudah diatur 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan bekerja secara profesional. Ancaman pelaku pedofil tetap mengacu pada hukum yang belaku. Bahkan kasus pedofil terhadap tiga anak itu dipisah menjadi tiga perkara yang semua perkara tetap mengacu pada undang-undang perlindungan anak,” singkatnya. (Hyd/Lim)

Leave a Comment