Bahkan menurutnya, kalau KPU RI terjadi pelanggan kembali tidak lagi dijatuhkan sanksi peringatan keras, akan tetapi harus diberhentikan.
“Kalau sudah dua kali teguran itu, berarti terjadi satu kali lagi biasanya iya itu harus berhenti,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)