Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Jan 2018 09:09 WIB ·

Divonis Sepuluh Bulan Penjara, Aktivis Tambang Emas Ini Tak Terima


Divonis Sepuluh Bulan Penjara, Aktivis Tambang Emas Ini Tak Terima Perbesar

Budi Pego dalam putusan sidang kasus lambang palu arit di PN Banyuwangi

BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – Sidang putusan kasus lambang palu arit digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (23/1/2018). Terdakwa Hari Budiyanto alias Budi Pego divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.

Menurut hakim yang dipimpin Putu Endru, terdakwa Budi Pego terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 107 undang-undang nomor 27.

Dia pun dinyatakan bersalah karena tidak izin saat melakukan aksi penolakan tambang emas tumpang pitu. Selain itu hakim menyatakan Budi Pego bersalah karena memasang spanduk yang terdapat lambang palu arit dan dinilai bersalah menyebarkan faham komunis.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis sepuluh bulan penjara. Apabila ada pihak yang keberatan silahkan menempuh jalur hukum,” kata hakim Putu Endru seraya mengetuk palu sidang.

Menanggapi putusan tersebut, Budi Pego secara pribadi menyatakan dirinya tidak terima. “Secara pribadi tidak terima, tetapi saya masih pikir-pikir dan akan musyawarah dengan keluarga,” ungkap Budi Pego usai sidang ditutup.

Salah seorang kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifa’i menyatakan, putusan hakim mencederai demokrasi di Indonesia. “Ini bisa menjadi yurisprudensi di Indonesia. Tidak ada yang mengetahui siapa yang menggambar lambang palu arit. Ke depan kalau ini dibiarkan bisa mengancam kebebasan demokrasi kita,” katanya.

Sementara itu, meski sidang putusan kasus lambang palu arit berakhir massa aksi tetap bertahan di jalan raya Adi Sucipto yang terbagi menjadi dua lokasi.

Massa terus menyuarakan kecaman terhadap hasil putusan Budi Pego. “Ini awal kehancuran Banyuwangi. Kita rakyat sebagai saksi bahwa ada ketidakadilan terhadap aktivis tambang emas,” kata salah seorang orator.

Sekadar diketahui, Budi Pego menjadi divonis bersalah karena beberapa bulan yang lalu melakukan aksi penolakan tambang bersama warga lainnya. Tak disangka, di salah satu spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, terdapat gambar palu arit yang tidak diketahui asal-usulnya. (nur/lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL