Ditangkap di Bantul, Penendang Sajen di Gunung Semeru Minta Maaf ke Publik

Gatot menjelaskan untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa polda diantaranya Polda NTB dan Jogja. Sementara menurut pengakuan pelaku, bahwa setelah kejadian itu yang bersangkutan langsung menuju ke Jogja.

“Pelaku dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP. Sedangkan di Bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Kombes Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa Handphone yang digunakan adalah HP milik tersangka, dan meminta temannya untuk merekam.

“Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka,” katanya.

Leave a Comment