Dishub Warning Juru Parkir Nakal di Bangkalan

Petugas dishub bersama Satpol-PP dan satlantas Polres Bangkalan saat melakukan sidak parkir nakal (Foto: Istimewa)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik sepanjang Jalan Protokol Wilayah Perkotaan, Rabu (23/11/2022).

Penertiban parkir tersebut sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat perihal juru parkir yang ditengarai masih belum mematuhi aturan diberlakukannya parkir berlangganan di area parkir tepi jalan umum di Kabupaten Bangkalan.

Pasalnya, sejak diberlakukannya parkir berlangganan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait parkir tersebut. Sebab, meski sudah membayar parkir berlangganan, masih ada petugas parkir yang menarik uang parkir.

“Penertiban ini untuk memberikan penekanan terhadap petugas parkir agar melaksanakan pelayanan parkir terhadap masyarakat sesuai SOP yang berlaku. Sesuai Perbup nomor 9 tahun 2021 tentang layanan parkir tepi jalan umum,” ujar kepala Dishub Bangkalan, Muawi Arifin.

Muawi mengatakan, untuk saat ini, petugas parkir yang tidak tertib aturan masih diberikan surat terguran agar melaksanakan layanan parkir sesuai SOP.

“Kita berikan surat teguran dan kita berikan pembinaan, agar tidak diulangi ke depannya,” katanya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi dan mengontrol penerapan parkir berlangganan di Bangkalan.

“Harapan kami kalau memang area itu adalah area parkir berlangganan, dan masyarakat sudah berlangganan parkir, jangan membayar uang parkir kepada petugas parkir,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)

Leave a Comment