Dishub Jatim Janji tak Akan Tindak Driver Online yang Tidak Penuhi Permenhub 108

Ilustrasi taxi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Aksi unjuk rasa ribuan driver angkutan online di Jawa Timur tampaknya membuahkan hasil. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim berjanji tidak akan memberikan sanksi terhadap driver angkutan online yang tidak mematuhi Permenhub 108 tahun 2017.

“Permenhub 108 tetap diberlakukan, tapi untuk di Jatim masih tahap persuasif yaitu sosialisasi saja, belum ada penindakan penilangan. Kami akan koordinasi dengan Kepolisian terkait hal ini,” kata Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim, Isa Anshori, dikonfirmasi, Selasa (30/1).

Isa mengatakan bahwa Dishub Jatim sebelumnya akan menindak tegas driver angkutan online per tanggal 1 Februari 2018. Namun penindakan itu ditunda menyusul ada sejumlah regulasi yang dianggap memberatkan driver online.

“Jadi kami masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan selanjutnya seperti apa,” katanya.

Menurut Isa, pemerintah telah menetapkan kuota driver online di Jatim sebanyak 4.445 driver angkutan online. Dari jumlah itu, sebanyak 2.418 sudah mendapat izin prinsip (mereka dari 31 koperasi).

“Mereka mungkin ada kekhawatiran pemberlakuan Permenhub 108 ini, tapi kami tegaskan belum ada penindakan hukum, nanti hanya ada sosialisai. Sampai ada petunjuk dari Kementerian Perhubungan RI,” katanya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub 108 tahun 2017 tentang angkutan online. Dalam aturan itu, ada regulasi yang harus dipatuhi oleh angkutan online. Di antaranya angkutan sewa harus memenuhi uji KIR, mereka harus memiliki SIM A Umum, Berizin, menempel stiker di kendaraan dan berbadan hukum (koperasi). (Mal/Lim)

Leave a Comment