Disebut Terlibat, Mantan Camat Sampang Juga Bantah Pemotongan DD

Junaidi mantan Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, saat menunjukkan BAP kasus Dana Desa

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mantan Camat Sampang Suryanto mengaku tidak tahu menahu perihal pengajuan fee Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang pernah menjerat mantan Camat Kedungdung A. Junaidi dan Kasi PMD Kun Hidayat. Meskipun demikian, perihal adanya paguyuban camat itu diakui oleh Suryanto.

”Tidak ada (fee DD-ADD), tidak benar hal itu. Tidak usah saya tanggapilah. Itu (penyetoran fee DD/ADD, Red) tidak ada,” kelitnya.

Misalnya ada laporan kepada pihak yang berwajib, sekretaris Satpol PP Sampang itu akan mengikuti prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

”Kita negara hukum, ya kita harus patuh pada hukum,” tandasnya.

Sementara itu, A. Junaidi mantan Camat Kedungdung mengaku, pada pencairan tahap awal Juni 2016. Dirinya menyerahkan fee DD-ADD 3,5 persen atau sekitar Rp 277 juta itu pada saat hampir memasuki lebaran.

“Saya menyerahkan kepada Suryanto selaku Camat Sampang plus Bendahara Paguyuban Camat se-Kabupaten Sampang di kediamannya,” ungkapanya.

“Saya tegaskan lagi bahwa fee ini bukan atas inisiatif saya. Kuncinya sekarang untuk membongkar fee 3,5 persen. Pada saat menyerahkan fee, saya meminta catatan kepada Suryanto. Berapa banyak yang dibayar, tahap berapa, dan sisanya. Catatan itu disimpan Suryanto. Seandainya tidak terjadi kasus, mungkin sampai selesai fee itu,” imbuh Junaidi.

Pada saat itu, Junaidi mengaku selalu ditelepon ditanya tentang fee DD-ADD karena sudah hampir Lebaran. Junaidi juga mengaku waktu itu mengantarkan saat bulan puasa setelah shalat Tarawih. Kemudian fee dari Suryanto untuk kabupaten diserahkan kepada Moh. Amiruddin.

”Yang jelas fee itu diberikan oleh Pak Amir kepada orang kabupaten,” bebernya.

Yang membuat Junaidi kecewa, apa yang disampaikannya di persidangan dibantah semua oleh hakim. Padahal dia menjelaskan sesuai fakta di lapangan. Itu dikarenakan tidak ada saksi. Bukan hanya itu, pada Januari 2017, Humas Polda Jatim akan mengumumkan tersangka baru. Nyatanya, sampai saat ini belum ada tersangka baru. Tersangka tetap hanya dua orang.

”Ini tipikor, jadi harus dilanjut. Penarikan fee saya tidak hanya dibantu almarhum Kun Hidayat. Saya juga dibantu stafnya Pak Kun, yaitu Bu Evi. Selain itu, Pak Samsuri Kasi Pemerintahan,” terang dia.

Junaidi berharap, kasus yang menimpanya tidak berhenti. Menurut dia, fee DD-ADD tidak dimakan dia sendiri. Fee tersebut juga disetor ke atasannya di kabupaten melalui bendahara paguyuban camat.

”Saya yang nyetor bawa mobil dinas, uang dibungkus plastik. Saat itu Sulhan (Camat Tambelangan) juga menyetor, berbarengan. Cuma tidak mengaku dia. Saya duduk menghadap barat, Pak Suryanto menghadap ke utara, dan Pak Sulhan menghadap ke timur,” cerita Junaidi.

Menurut Junaidi, Fee DD-ADD yang disetorkan hanya tahap pertama. Sedangkan tahap kedua dan ketiga belum. Sebab, banyak Kades yang tidak menyetorkan.

Junaidi menyadari, apa yang diungkapkannya ini penuh risiko. Akibat kasus fee DD-ADD ini, dia dipecat sebagai PNS. Selama 27 bulan dia mendekam di penjara. Selama dipenjara, tidak ada yang menafkahi anak dan istrinya. Di penjara, belum pernah dia didatangi camat.

Dengan kasus tersebut, Junaidi mengaku begitu terhina. Padahal camat yang lain juga menikmati empat persen fee DD-ADD.

”Pada 2016, camat mana yang tidak makan fee 7,5 persen itu. Pada saat dihukum, anak saya berumur empat bulan. Ini yang membuat saya mengungkap kasus ini. Jika tidak diungkap sesuai fakta di lapangan, jadi beban batin bagi saya. Sementara kalau diungkap, penuh risiko,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya mantan kepala Bapemas Sampang, Moh Amiruddin membantah tudingan bahwa dirinya yang memimpin rapat koordinasi kesepakatan bersama, terkait pemotongan fee 7.5 persen kegiatan fisik dana desa tahun 2016. (Hol/Atep/Lim)

Leave a Comment