Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Feb 2020 14:04 WIB ·

Disebut Melanggar Netralitas ASN, Respon Fattah Jasin Mengejutkan


Disebut Melanggar Netralitas ASN, Respon Fattah Jasin Mengejutkan Perbesar

Fattah Jasin saat Sambutan di Desk Pilkada Demokrat Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Meski berstatus sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Bakal Calon Bupati Sumenep, Fattah Jasin mengklaim dirinya tidak melanggar aturan dengan mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Sumenep ke berbagai partai politik.

Kendatipun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep menyebut apa yang dilakukan Fattah Jasin selama ini sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN. Dan temuan itu sudah direkomendasikan ke Komisi ASN. “Loh kok pelanggaran ASN. Kan ini belum ada tahapan apa-apa kok sudah pelanggaran,” kata Fattah Jasin.

Ia mengatakan, tidak ada aturan yang melarang dirinya sebagai warga negara yang baik untuk ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi. Sehingga ia menuding, saat dirinya disebut melanggar netralitas ASN, maka orang itu tidak paham aturan.

Ia mengaku, dirinya harus dan akan mundur sebagai ASN saat ditetapkan sebagai Calon Bupati Sumenep oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 08 Juli 2020 nanti. “Kok gak ngerti aturan orang-orang ya,” katanya menggunakan Bahasa Madura.

Ia juga mengatakan, siapapun boleh mendaftar sebagai calon bupati, mulai daru pihak keamanan hingga politisi. Sehingga lelaki yang akrab disapa Gus Acing itu merasa heran, saat dirinya disebut melanggar aturan karena berstatus ASN.

“Aneh ini. Kok cuma di Sumenep gak boleh ASN, diluar sumenep kok boleh,” kata Kepala Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Pamekasan tersebut menggunakan Bahasa Madura.

Sebelumnya, Bawaslu Sumenep menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen atau saksi, kajian dan rapat oleno Ketua dan Anggora Bawaslu, Fattah Jasin disebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran ASN. Temuan itu teregister dengan nomor register temuan 001/TM/PB/Kab/16.35/I/2020.

Berikutnya, Bawaslu Sumenep merekomendasikan hal tersebut ke Komisi ASN dengan surat tertanggal 26 Januari 2020 dengan tembusan ke Bawaslu Jawa Timur. Rekomendasi itu, agar ditindak lanjuti oleh Komisi ASN sesuai aturan yang berlaku.

“Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Sehingga Bawaslu Sumenep merekomendasikan temuan itu ke komisi ASN. Dengan tembusan ke Ketua Bawaslu Jawa Timur,” kata Divisi Hukum Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i beberapa waktu lalu.

Diketahui, Fattah Jasin mendaftar ke beberapa partai, diantaranya Partai Demokrat. Ia mendaftar ke Demokrat tepat di hari kerja. Ia mengatakan, untuk menangani pekerjaannya sebagai Kepala Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Pamekasan, maka dihandle oleh Kepala Bidang dan Sekretarisnya.

Disinggung soal izin, saat itu Fattah Jasin mengaku tidak mengantongi izin meskipun dirinya mendaftar dihari efektif. Dia menyebut, dirinya sebagai warga negara memiliki hak untuk mendaftar sebagai Calon Bupati. Pasca mendaftar di Desk Pilkada Demokrat Sumenep, dia mengaku kembali ngantor ke Pamekasan.

“Gak ada izin. Saya ini kan memang sebagai warga negara punya hak untuk ikut dalam pesta demokrasi. Siapapun punya hak,” kata Mantan Kadishub Jatim tersebut, Rabu (29/01) lalu. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL