![](https://lingkarjatim.com/wp-content/uploads/2018/10/FB_IMG_1538612624573-169x300.jpg)
Surat Keputusan Bupati Bangkalan tentang pemberhentian sementara Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Beredar kabar bahwa Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan drg Yusro diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 862/195/433.202/2018. Dalam surat keputusan itu disebutkan memberhentikan sementara Direktur RSUD Syamrabu dari jabatannya.
Menyikapi hal itu Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan drg Yusro menganggap pemberhentian sementara itu sudah wajar dalam birokrasi pemerintahan.
Menurutnya pemberhentian sementara itu dinilai tidak mendadak, sebenarnya biasa dalam birokrasi ada proses pemberhentian sementara. “Ya tidak ada apa-apa mas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (04/10/2018).
Walaupun sudah diberhentikan sementara Yusro tetap bekerja seperti biasa di RSUD Syamrabu. Sebab, dirinya tidak diberhentikan sebagai pegawai.
“Karena job saya aja yang sementara. Ya tetap bekerjalah sebagai pegawai negeri,” pungkasnya. (Zan/Lim)